10 Perempuan di Semarang Takut Foto Syur Disebar Pacar Karena Tolak Hubungan Intim
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik menerima laporan dari 10 wanita di Semarang atas tindakan ancaman yang dilakukan pacar mereka. Para perempuan ini terpaksa melaporkan karena diancam foto syur mereka akan disebar ke medsos apabila tidak menuruti ajakan hubungan intim.
"Banyak korban kekerasan wanita seperti gadis SMA, pekerja hingga mahasiswi. Modusnya korban dipaksa melakukan hubungan seksual jika menolak, sang pacar lelakinya mengancaman akan menyebarluaskan foto-foto syurnya ke medsos, dan WhatsApp group," kata Direktur LBH Apik Raden Rara Ayu Herawati Sasongko saat dikonfirmasi, Rabu (2/12).
Korban ketakutan dengan ancaman fotonya vulgarnya akan disebarkan. Mereka khawatir diketahui orangtuanya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Jadi korban ini perasaannya was-was atas ancaman itu kalau seumpama terjadi. Mereka cukup trauma, syok atas tindakan seperti itu," ungkapnya.
Pihaknya mendesak pemerintah supaya segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar dapat memberikan perlindungan kepada korban.
"Takutnya kalau tidak ada payung hukum yang resmi, justru korban yang dikriminalisasi karena dianggap menyebarkan pornografi," ujarnya.
Dengan disahkannya RUU PKS, pemerintah bisa memenuhi hak pemulihan psikologis bagi korban kekerasan. Sebab, selama ini dengan bantuan pendampingan, rasa trauma bisa hilang. Apalagi, para korban kekerasan seksual terkadang malu melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian karena tidak punya akses pemulihan psikologis.
"Secara keseluruhan kita menangani 82 kasus kekerasan seksual kepada anak, untuk kekerasan seksual ada 35 kasus, ada juga KDRT dan kekerasan seksual kepada anak. Kasus yang kita tangani naik 10-15 persen dari tahun sebelumnya," kata dia.
Dari proses penanganan hukum yang sudah dilakukan LRC-KJHAM, kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat mencapai 154 kasus. Kasus perbudakan seksual mendominasi sebanyak 81 kasus, kasus pelecehan seksual sebanyak 16 kasus, sedangkan sisanya kekerasan dalam pacaran dan human trafficking.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaSadis, Gerombolan Pemuda Keroyok hingga Lindas Kepala Perempuan di Sukabumi
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca Selengkapnya