10 Rumah dihuni janda purnawirawan Polri dieksekusi tanpa perlawanan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, mengeksekusi 10 rumah yang dihuni janda purnawirawan Polri di Jalan Lampersari Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/3). Dalam eksekusinya, PN Semarang mengerahkan sekitar 100 lebih pasukan anggota Polda Jateng terdiri dari beberapa satuan, di antaranya Satuan Resmob (Satresmob) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Jateng.
Suasana tegang mewarnai proses awal eksekusi. Pasalnya, di beberapa rumah dinas yang berstatus golongan 2 ini dipasangi beberapa spanduk. Pemasangan spanduk yang dilakukan sejak Senin (28/3) malam, merupakan bentuk protes dan perlawanan penghuni yang rata-rata merupakan keluarga mendiang dan purnawirawan Polda Jateng berpangkat perwira tersebut.
Namun, saat pembacaan proses eksekusi berlangsung, dengan penjagaan ratusan anggota Polda Jateng, puluhan warga yang juga menghadiri eksekusi hanya pasrah.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
"Kami tim eksekusi dari kejaksaan kami akan mengeksekusi pengosongan tempat. Jadi kami sebatas mengosongkan rumah dinas dari Pemda sebanyak 10 rumah. Bahwa, pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan penetapan perintah. Kepada penghuni rumah 3A atau siapa saja yang masih bertempat tinggal di sini kami harapkan bisa hadir. Karena ada 24 termohon, salah satunya pihak rumah 3A. Rekan dari Polda Jateng sebagai pemohon," tegas Kasubag Hukum PN Kota Semarang Ali Nurcahyo yang bertindak sebagai eksekutor.
Dalam amar putusan dan surat pelaksanaan eksekusi bernomor 51/X/PTT/ Pengadilan Negeri Semarang, Ali Nurcahyo menjelaskan sebagai pihak pemohon adalah Polda Jateng yang diwakili oleh Kabidkum Polda Jateng AKBP M Asep Jenal. Kemudian sebagai termohon adalah sebanyak 24 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni 10 rumah tersebut.
Kemudian sebanyak 10 rumah yang dieksekusi terdapat di Jalan Lampersari Raya Nomor 49, 51, 53, 53A, 63A, 65, 67, 68, 70 Kota Semarang. Ke 10 rumah tersebut ditempati oleh 24 termohon. Yang merupakan rumah janda purnawirawan Polri dan keluarganya.
"Kami atas nama Ketua PN Semarang telah membacakan eksekusi atas permohonan M Asep Jenal Kabidkum Polda Jateng sebagai pemohon Polda Jateng Semarang. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 3308/G/ PN Semarang jo tertanggal 3 April jo PMA/3115/ KPPTD Nomor 15. Berkas permohonan Nomor 51 PTTX antara Polri Cq Polda Jateng sebagai penggugat sekarang sebagai pemohon eksekusi terhadap termohon yaitu 24 keluarga purnawirawan dan janda Polri," terang Ali Nurcahyo.
Ke 24 janda dan keluarga purnawirawan Polri yang menjadi termohon sekaligus penghuni 10 rumah yang dieksekusi tersebut adalah; Retno Kusumawardani janda Pol Purn RM Suharto Sudirman, Tjong Tjan Jay menantu Huma Tri Suharto, Ny RM Sunarto Kolopaking, RA Iswaningdiyah anak Kompol Purn RM Sunarto Kolopaking, RA Endang Yulianti anak Kompol Purn RM Sunarto Kolopaking, Sri Hastuti anak AKBP Purn Ismoyo Hadi Suwignyo, Robby Ediyono menantu AKBP Prun RM Ismoyo Hadi, Ny Nawangsih Kancanawulan anak Kompol Purn Nisa Sisiwoharjo, Subantatius menantu dari Kompol Purn Nisa Siswiharjo, Baja Dewi Newi Hartanti istri Kompol Purn Nisa Suharjo.
Kemudian Agus Harsanti istri Kompol Nisa Siswoharjo, Sudarmanto anak janda Kompol Purn R Sudarto, Siska Rochwiyati menantu Kombes Purn R Sudarto, Karnadi anak Kompol Purn R Komar, Endang Trisnawatri anak Kompol R Komar, Suratmi Takargesi anak Kompol Purn R Komar, Nadia Amalia anak Kombes Purn Sudiyono, Kun Faksi Suharto anak dari Kombes Pol Purn Sudiyono, Rohmad Maulana adik ipar AKBP Purn Sembiri, Hidayah Rohman menantu maulana adik ipar Kompol Purn F Jebeha, Sri Retno Hadiyanti anak AKBP Purn Sumarjan Ismail dan Didik M anak angkat Kompol Purn Sutopo.
Dalam pokok perkara mengabulkan penggugat, Ali Nurcahyo menyatakan rumah Lampersari Raya Nomor 51, 53, 53A, 63, 63A, 65, 67 dan 70 adalah milik penggugat (Polda Jateng). Menyatakan tergugat 1 sampai tergugat 24 tidak syah dan melawan hukum. Menghukum untuk kosongkan rumah dinas di Lampersari Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Menghukum tergugat bayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 100 ribu setiap harinya kepada termohon 1 sampai 24 untuk penuhi gugatan. Menghukun tergugat 1-24 bayar ongkos perkara Rp 7.654 secara tanggung renteng," ungkapnya.
Usai dibacakan eksekusi, Robby Ediyono menantu AKBP Purn RM Ismoyo Hadi salah satu penghuni rumah mengungkapkan keberatanya. Selain itu juga menginginkan Kapolda Jateng Irjen Pol Noer Ali memberikan tali asih yang sesuai dengan lamanya mereka tinggal tidak hanya sebesar Rp 10 juta.
"Sebenarnya kami keberatan. Karena kami adalah keluarga besar dari polisi. Kami ingin perawatan, penyewaan kami ingin dari bapak Kapolda berikan perhatian khusus. Tidak seperti kemarin ini tali asih hanya diberikan sebesar Rp 10 juta lalu selesai begitu saja," terangnya.
Pendamping hukum keluarga dan janda purnawirawan Polda Jateng Zaenal Petir meminta supaya Kapolda Jateng Irjen Pol Noer Ali untuk bijak menangani kasus di rumah dinas Lampersari Raya, Kota Semarang.
"Saya minta kepada Kapolda untuk bijak menangani kasus Lamper. Warga Lamper tidak pernah melakukan tindak kriminal. Warga kooperatif. Hanya saat eksekusi, warga tidak diajak rembugan. Mohon kepada pak Kapolda untuk menimbang. Yang tinggal di sini adalah pahlawan-pahlawan, itu Kombes tahun 60-an. Kalau mereka masih hidup calon jenderal yang hasilkan orang-orang terbaik di Polri," ujarnya.
Zaenal menambahkan, mestinya rumah dinas Polri golongan 2 yang sudah ditempati selama 50 tahun lebih bisa dipindahkan hak miliknya ke para penghuninya. Apalagi, pihak Polda Jateng selama puluhan tahun tidak melakukan pemeliharaan asetnya seperti membayar pajak dan lain-lain.
"Saya sampaikan silakan Kapolda mengklaim bahwa ini aset Polda Jateng, namun kami menyesal Polda sejak lebih 50 tahun tidak lakukan pemeliharaan. Semua bayar pajak, sewa warga yang tempati 10 warga yang konon rumah dinas golongan 2, bisa jadi hak milik dengan mekanisme yang ada. Sudah dilakukan namun berhenti di Polda. Terkait para janda-janda pahlawan teman-teman Polri sendiri," ungkapnya.
Meski telah warga dan pendamping hukumnya telah menyampaikan keberatanya, namun AKBP I Nengah Wirta Darmayana yang menjadi wakil dari Polda Jateng sebagai pemohon tetap berkeinginan untuk melakukan eksekusi.
"Upaya-upaya alternatif resolution sudah dilaksanakan dalam jangka waktu lama. Upaya hukum sudah kita lakukan. Dan akhirnya pagi ini sudah syah dilakukan utk eksekusi. Saya tegaskan disini tidak ada lagi ruang untuk dialog pada pagi ini. Saya mohon eksekusi ini pada pagi hari ini tetap dilaksanakan," tegasnya.
Apalagi, menurut I Nengah, perkara ini sudah bergulir sejak 2010 lalu, mulai ditingkat PN Semarang dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. "Saudara Zaenal mungkin tidak paham dan di dalam kasasi tetap dimenangkan oleh pihak Polda Jawa Tengah. Jangan sampai simpang siur. Ini bukan proses penggusuran. Tetapi proses eksekusi atas perintah putusan pengadilan," ujarnya.
Eksekusipun akhirnya tetap berlanjut, satu persatu, barang-barang yang berada di dalam sebanyak 10 rumah langsung dikeluarkan dan diangkut dengan kendaraan mobil pickup dan truk. Sementara, beberapa penghuni yang sudah 50 tahun lebih menempati rumah tersebut tidak melakukan perlawanan. Sampai berita ini ditulis, proses pengosongan rumah masih berlangsung dan tidak terjadi kericuhan serta berjalan dengan aman dan terkendali dengan penjagaan ratusan petugas Polda Jateng.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut penampakan rumah mewah Ibu Ani anak jenderal yang tinggal di rumah bak hutan terbengkalai.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaSejak ditinggal para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut menjadi sasaran penjarahan.
Baca SelengkapnyaTernyata tidak semua rumah dinas DPR bisa disebut tidak layak huni, sebab kondisinya masih terbilang kokoh.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR periode ini tak dapat RJA lantaran kondisi rumah sudah tua, dan biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran
Baca SelengkapnyaRumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara dijarah.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaSebanyak 101 pencari suaka asal Afghanistan, Irak dan Pakistan masih bertahan di gedung tersebut.
Baca SelengkapnyaIni kisah langka teladan kesederhanaan seorang jenderal. Anak buahnya jadi saksi selama menjabat, tak sekali pun dia menggunakan jabatannya untuk korupsi
Baca SelengkapnyaWarga kadang mendengar suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca Selengkapnya