10 Terpidana mati batal dieksekusi dikembalikan ke Lapas
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menangguhkan eksekusi mati 10 terpidana kasus narkoba yang masuk ke dalam gelombang ketiga. Usai lolos eksekusi mati, sepuluh terpidana itu akan dikembalikan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kan memang yang dieksekusi 4 orang itu, mau dari segi bobot manapun. Mereka tentunya akan kembali ke LP lagi, sampai ada kepastian hukum serta aspek-aspek lain yang harus diperhatikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7).
Prasetyo mengatakan, akan mengevaluasi hukuman mati gelombang ketiga setelah 10 terpidana tersebut ditangguhkan. Menurut Prasetyo, evaluasi itu dilakukan dengan meminta keterangan tim eksekutor di lapangan saat pelaksaan hukuman mati dilaksanakan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa saja tahapan narkoba? 'Tahap penggunaan narkoba dimulai dari coba-coba, kemudian naik ke penggunaan sosial, hingga menjadi penggunaan situasional saat menghadapi masalah tertentu. Akhirnya, bisa berlanjut menjadi penggunaan intensif dan kecanduan,' jelas Martha.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Saat itu kan saya tidak ada di sana (Nusakambangan), saya masih menunggu Jaksa Agung Muda. Saya akan mengevaluasi kembali," ucap Prasetyo.
Dia menegaskan sesuai aturan hukum berlaku eksekusi mati akan terus dilakukan. Mantan politikus Partai NasDem ini mengatakan, semua perkara sesuai putusan hukum yang harus dilaksanakan oleh jaksa.
"Kita inginkan semua perkara berakhir dengan putusan, dan putusan itu dilaksanakan oleh jaksa untuk putusan jenis apapun," tandasnya.
Diketahui, semula terdapat 14 nama dalam eksekusi mati gelombang ketiga. Namun dengan berbagai pertimbangan pada Jumat (29/7) dini hari, hanya empat terpidana yang dieksekusi mati.
Berikut empat terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati:
1. Humprey Ejike (40)
2. Freddy Budiman (37)
3. Michael Titus (34)
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34)
Berikut 10 terpidana kasus narkoba yang eksekusi matinya ditunda:
1. Gurdip Singh
2. Agus Hadi
3. Ozias Sibanda
4. Obinna Nwajagu
5. Zulfiqar Ali
6. Meri Utami
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Frederik Luttar
10. Eugene Ape.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaSepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya