Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Terpidana mati batal dieksekusi dikembalikan ke Lapas

10 Terpidana mati batal dieksekusi dikembalikan ke Lapas Eksekusi mati di Lapas Nusakambangan. ©REUTERS/Darren Whiteside

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menangguhkan eksekusi mati 10 terpidana kasus narkoba yang masuk ke dalam gelombang ketiga. Usai lolos eksekusi mati, sepuluh terpidana itu akan dikembalikan ke dalam lembaga pemasyarakatan.

"Kan memang yang dieksekusi 4 orang itu, mau dari segi bobot manapun. Mereka tentunya akan kembali ke LP lagi, sampai ada kepastian hukum serta aspek-aspek lain yang harus diperhatikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7).

Prasetyo mengatakan, akan mengevaluasi hukuman mati gelombang ketiga setelah 10 terpidana tersebut ditangguhkan. Menurut Prasetyo, evaluasi itu dilakukan dengan meminta keterangan tim eksekutor di lapangan saat pelaksaan hukuman mati dilaksanakan.

"Saat itu kan saya tidak ada di sana (Nusakambangan), saya masih menunggu Jaksa Agung Muda. Saya akan mengevaluasi kembali," ucap Prasetyo.

Dia menegaskan sesuai aturan hukum berlaku eksekusi mati akan terus dilakukan. Mantan politikus Partai NasDem ini mengatakan, semua perkara sesuai putusan hukum yang harus dilaksanakan oleh jaksa.

"Kita inginkan semua perkara berakhir dengan putusan, dan putusan itu dilaksanakan oleh jaksa untuk putusan jenis apapun," tandasnya.

Diketahui, semula terdapat 14 nama dalam eksekusi mati gelombang ketiga. Namun dengan berbagai pertimbangan pada Jumat (29/7) dini hari, hanya empat terpidana yang dieksekusi mati.

Berikut empat terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati:

1. Humprey Ejike (40)

2. Freddy Budiman (37)

3. Michael Titus (34)

4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34)

Berikut 10 terpidana kasus narkoba yang eksekusi matinya ditunda:

1. Gurdip Singh

2. Agus Hadi

3. Ozias Sibanda

4. Obinna Nwajagu

5. Zulfiqar Ali

6. Meri Utami

7. Eugene Ape

8. Pujo Lestari

9. Frederik Luttar

10. Eugene Ape.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim

Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya
10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung, Termasuk Ali Fikri
10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung, Termasuk Ali Fikri

Sepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia

Pemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September

Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya