1.049 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi di Hari Raya Waisak
Merdeka.com - Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang jatuh pada hari Kamis (7/5) membawa berkah bagi narapidana beragama Buddha. Sebanyak 1.049 narapidana dari total 1.948 narapidana beragama Buddha mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," kata Reynhard dilansir Antara.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang menyerahkan penghargaan kepada Kemenkumham? Penghargaan diberikan oleh Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN tahun 2023, Kamis (03/08/2023) di Jakarta.
-
Apa yang dirayakan Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Siapa yang diberi penghargaan oleh Kemenkumham? Pada puncak Peringatan Hari HAM tahun ini yang bertemakan “Harmoni dalam Keberagaman (Harmony in Diversity)“, menkumham juga memberikan sejumlah penghargaan kepada lima kabupaten/kota atas capaian terbaik dalam program Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM), diantaranya adalah Kota Mojokerto, Kabupaten Tapin, Kabupaten Purworejo, Kota Tasikmalaya, dan Kota Jakarta Timur.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Siapa yang menerima penghargaan Kemenkumham? Penghargaan tesebut diterima langsung oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Reinhard Silitonga di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11).
Dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian. Dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 napi mendapat remisi 1 bulan, 211 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 napi.
Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi, dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.
Reynhard memastikan di tengah pandemi virus corona, hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap dilayani.
Bahkan, para warga binaan turut berpartisipasi lewat sumbangsih mereka membuat alat pelindung diri (APD), masker, pelindung wajah, tiang infus, penyanitasi tangan, dan lain sebagainya yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan Covid-19.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menjelaskan, pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan napi sebanyak Rp606.135.000. Rincian Rp599.505.000 dari 1.049 napi penerima RK I dan Rp6.630.000 dari 10 napi penerima RK II yang langsung bebas.
Napi terbanyak mendapat RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.
"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ujar Yunaedi.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian napi sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca Selengkapnya