1.078 Narapidana Terima Remisi Waisak, 12 Orang Langsung Bebas
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati pada Rabu 26 Mei 2020.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Adapun dari 1.078 penerima RK Waisak terdapat 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian yakni, 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.
-
Siapa yang merayakan Hari Raya Waisak? Hari Raya Waisak merupakan hari besar bagi umat Buddha di seluruh dunia.
-
Siapa yang merayakan Hari Waisak? Perayaan di Bulan Vaisakha Mengutip untar.ac.id, perayaan Waisak bertepatan pada bulan purnama di Bulan Vaisakha. Bukan hanya merayakan saja, tetapi pada hari ini juga menekankan ajaran-ajaran tentang cinta kasih, kedamaian, dan pengertian.
-
Apa makna Waisak bagi umat Buddha? Waisak sendiri tak lain merupakan hari raya dari umat Buddha yang begitu memiliki makna mendalam. Bagi umat agama Buddha, Waisak menjadi momentum yang tepat untuk merenungi perbuatan selama menjalani kehidupan. Tak lain, tujuannya adalah untuk kembali pada ajaran Sang Buddha dan cinta kasihnya.
-
Siapa yang merayakan Waisak? Hari Raya Waisak merupakan hari besar bagi umat Buddha di seluruh dunia.
-
Kapan Hari Raya Waisak dirayakan? Waisak umumnya dilaksanakan pada bulan Mei atau tepatnya saat bulan purnama.
-
Apa yang dirayakan di Hari Waisak? Hari Raya Waisak adalah salah satu perayaan paling sakral bagi umat Buddha.
Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Reynhard dalam keterangannya, Rabu (26/5).
Menurutnya, walau di tengah Pandemi Covid-19 hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain, tetap dilayani.
Sementara, lanjut Reynhard, pemberian RK Waisak Tahun 2021 kali ini telah berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.
Dari pemberian RK tahun ini, tercatat narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkum HAM Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.
"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," tutur Reynhard.
Pemberian remisi kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Untuk diketahui, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya