Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Anggota TNI Pengeroyok Jusni Dituntut 1-2 Tahun Penjara

11 Anggota TNI Pengeroyok Jusni Dituntut 1-2 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Militer Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oditur militer terkait insiden pengeroyokan terhadap Jusni (24) yang dilakukan oleh ke-11 Anggota TNI pada Selasa (17/11).

"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata oditur militer, Salmon Balubun dalam tuntutannya yang dikutip merdeka.com pada Rabu (18/11).

Atas hal itu ke-11 Anggota TNI dalam pembacaan tuntutan turut diminta agar hakim menjatuhkan hukuman beragam mulai satu sampai dua tahun penjara, sementara untuk dua anggota diminta untuk dipecat dari TNI.

Diketahui bahwa Ke-11 terdakwa itu adalah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.

Adapun dalam pembacaan surat tuntutan untuk hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

"Hal yang memberatkan adalah, pertama, perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat; kedua, para terdakwa kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI, butir ke-7 tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat; dan ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saudara Jusni meninggal dunia," sebutnya.

"Sementara itu, hal yang meringankan ialah, pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan; dan kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020," tambahnya

Oleh sebab itu, Salmon meminta kepada 11 Anggota TNI untuk hakim menjatuhkan hukuman, kepada Letda Cba Oky Abriansyah dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

Lalu, Letda Cba Edwin Sanjaya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, Serka Endika Sanjaya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, Sertu Junaedi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

"Kemudian, Serda Erwin Ilhamsyah dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, Serda Galih Pangestu dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, Serda Hatta Rais dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," sebutnya.

Selanjutnya, Serda Mikhael Julianto Purba dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, Praka Yuska Agus Prabakti dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan terakhir Praka Albert Panghiutan Ritonga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

KontraS Beberkan Kronologi Kematian Jusni

Sebelumnya, Jusni, pria berumur 24 tahun meninggal pada 13 Februari 2020. Dia menghembuskan napas terakhir setelah sempat mengalami koma akibat dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI pada 9 Februari 2020.

Laporan meninggalnya Jusni salah satu warga asal Kolowa, Kabupaten Buton, diterima Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan menemukan sejumlah fakta pada insiden tersebut.

"Awal mulanya kontras mendapatkan pengaduan dari saudara Maulana selaku pendamping keluarga korban. Jadi setelah informasi kita terima, kami melakukan pendalaman ke lapangan dan meminta keterangan kepada saksi-saksi yang ada," ujar ujar Staf Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy saat konferensi pers secara virtual, Minggu (15/11).

Andi menceritakan, Jusni berada di Jakarta kurang lebih tiga bulan. Pada saat itu dia baru ingin berlayar. Singkat cerita, pada 9 Februari Jusni bersama teman- temannya kurang lebih sembilan orang itu diajak ke kafe Dragon Star di Jakarta Utara.

Jusni bersama teman-temanya berada di kafe pukul 03.00 Wib dini hari hingga sekitar pukul 05.00 Wib. Saat hendak pulang, tiba-tiba Jusni dipukul menggunakan botol bir tanpa sebab yang jelas.

"Nah diketahui orang yang melakukan pemukulan dengan botol tersebut diduga anggota TNI yang ketika itu berjumlah sekitar empat orang, terdiri dari 2 orang Anggota TNI dan dua orang sipil," kata Andi.

Perkelahian tak terhindarkan. Perkelahian terhenti saat satu Anggota TNI ada yang berteriak untuk mengeluarkan pistol. Setelah mendengar teriakan tersebut, Jusni dan kawan-kawan segera melarikan diri.

"Bagi orang-orang yang melarikan diri ke cafe, sempat meminta pengaman ke petugas keamanan Cafe. Tetapi karena katanya berhubungan dengan TNI pihak keamanan kafe pun menolak untuk memberikan perlindungan," jelasnya.

Saat berada di dalam kafe, rekan Jusni yakni Arie Amir mengalami kekerasan hingga mengakibatkan giginya patah, mukanya bengkak dan hidungnya berdarah.

"Ini kan awal perkelahian mulanya ada empat orang, setelah itu datanglah sekitar sepuluh orang untuk melakukan kekerasan terhadap orang-orang Arie Amir dan teman-teman yang kabur ke dalam kafe," sambungnya.

Setelah melakukan penyerangan di kafe, sejumlah Anggota TNI itu kembali mengejar tiga orang yang melarikan diri ke jalan. Termasuk Jusni yang berhasil ditangkap sekitar pukul 06.00 di dekat masjid dan mengalami pengeroyokan.

"Setelah mengalami penyiksaan, Jusni dibawa ke jalan Enggano dan mengalami penyiksaan kembali. Setelah itu Jusni dibawa ke mess TNI dan mendapatkan penyiksaan kembali sesampai di mes tersebut," katanya.

Pukul 07.30 Wib, Maulana selaku pendamping keluarga korban dan juga saksi, baru mendapatkan informasi bahwa Jusni dibawa anggota TNI.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui

Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur

Jenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya

Paspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT Kepada 7 Prajurit, Tes Masuk Militer Diminta Dievaluasi
Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT Kepada 7 Prajurit, Tes Masuk Militer Diminta Dievaluasi

Ke tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.

Baca Selengkapnya