11 Kabupaten di NTT Belum Laporkan Data Kerusakan Rumah Akibat Bencana
Merdeka.com - Sebelas kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melaporkan data kerusakan rumah akibat bencana alam yang dipicu oleh Siklon Tropis Seroja, kata pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
"Sampai dengan Rabu (28/4) masih ada 11 kabupaten yang belum memasukkan data kerusakan rumah sehingga belum menerima bantuan dana dari pusat," kata Pelaksana Tugas Kepala BPBD NTT Isyak Nuka di Kupang, Kamis (29/4).
Menurut dia, daerah yang belum menyampaikan data kerusakan rumah warga akibat bencana alam yang melanda wilayah NTT pada 4 sampai 5 April 2021 meliputi Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Dimana warga terdampak kekeringan? BPBD Kabupaten Cilacap mencatat jumlah warga yang terdampak kekeringan di wilayah tersebut mencapai 9.153 jiwa dari 3.011 keluarga.
-
Mengapa BMKG memperingatkan warga di Jateng tentang El Nino? Oleh karena itu, lembaga tersebut memperingatkan warga di berbagai daerah, termasuk di Jateng agar waspada terhadap fenomena tersebut.
-
Siapa yang mengimbau warga untuk siapkan Tas Siaga Bencana? Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Sutang Suprianto menyebut, salah satu langkah sederhana yang dapat masyarakat lakukan dengan mempersiapkan Tas Siaga Bencana (TSB).
Dia meminta pemerintah kabupaten yang belum menyampaikan data kerusakan rumah warga segera mengirimkannya.
Pemerintah kabupaten yang belum menyampaikan data kerusakan rumah warga, ia mengatakan, belum bisa menerima bantuan dana tunggu hunian (DTH) dari pemerintah pusat untuk warganya.
Isyak mengatakan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan dana sewa tempat tinggal sementara bagi warga yang rumahnya rusak berat akibat bencana sampai rumah mereka selesai diperbaiki. Bantuan DTH nilainya Rp500 ribu per kepala keluarga per bulan dan disalurkan dalam dua tahap.
"Jadi baru 10 kabupaten/kota yang sudah divalidasi dan diverifikasi untuk mendapatkan DTH, disalurkan ke rekening Pemda dengan total dana pada tahap satu senilai Rp7,4 miliar," kata Isyak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu
Baca SelengkapnyaHal ini dikonfirmasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Baca SelengkapnyaWarga yang tidak masuk kualifikasi bantuan dari BNPB, mendapat bantuan Rp500 ribu.
Baca SelengkapnyaMeski data sementara tidak ada kerusakan rumah atau fasilitas umum akibat gempa Bandung, namun pihak BPBD meminta peran aktif warga untuk melapor jika terdampak
Baca SelengkapnyaRatusan rumah yang rusak itu tersebar di empat daerah.
Baca SelengkapnyaBupati Bandung Dadang Supriatna langsung bergerak cepat dengan turun langsung ke lapangan untuk meninjau korban gempa.
Baca SelengkapnyaGempa susulan masih terus terjadi di perairan Tuban Utara atau dekat Kepulauan Bawean
Baca SelengkapnyaMenurut dia, pemerintah daerah Sumatera Barat telah menyiapkan lahan untuk relokasi warga.
Baca SelengkapnyaPadahal puluhan rumah itu baru diresmikan pada 2022.
Baca SelengkapnyaKebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut negara memberikan anggaran pencarian itu batasnya enam hari, setelah itu ditanggung BNPB.
Baca Selengkapnya