11 Kepala daerah otonomi baru ditentukan dengan penunjukan
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melantik 11 penjabat kepala daerah baru hasil pemekaran. Para penjabat ini ditentukan melalui mekanisme penunjukan oleh pejabat kepala daerah asal sebelum pemekaran.
"Penetapan (penjabat kepala daerah) diusulkan oleh semua kepala daerah asal, dan gubernurnya," ujar Gamawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (22/4).
Gamawan mengatakan, para penjabat kepala daerah ini akan bekerja selama masa bakti 1 tahun dan dapat diperpanjang dan bertugas mempersiapkan infrastruktur pemerintahan. Menurut dia, pemerintah baru akan menerapkan pilkada untuk 11 daerah otonomi baru ini pada 2015 setelah terbentuknya DPRD.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Siapa Gubernur Jawa Barat pertama? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Kapan masa kerja PKD Pilkada 2024 dimulai? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.
-
Dimana mitos pemimpin hanya menjabat satu periode ada? Selain di Demak, mitos hampir serupa juga dijumpai di beberapa kabupaten, seperti Kendal dan Temanggung.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
"Ini kan daerah otonomi baru ya, masih ada proses penyelesaian bersama untuk calon yang ada di sana," kata Gamawan.
Terkait dengan pegawai, Gamawan menambahkan, pemerintah daerah otonomi baru ini belum diperkenankan untuk membuka pendaftaran. Kebutuhan pegawai akan dipenuhi dari Pemda asal pemekaran.
"Saya minta jangan dulu (angkat pegawai), karena itu akan dipindahkan dari induk dan dari propinsi. Jadi, jangan menambah-nambah PNS baru dulu karena pesan saya kan harus efisien kan struktur dan jangan terlalu besar,"
Berikut nama 11 penjabat kepala daerah otonomi baru yang dimaksud:
Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie
Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah
Bupati Penukai Abab Lematang Ilir, Heri Amalindo
Bupati Pangandaran, Endjang Naffandy
Bupati Pulau Taliabu, Arman Sangadji
Bupati Mahakam Ulu, MS Ruslan
Bupati Banggai Laut, M Hidayat
Bupati Pesisir Barat, Kheriani
Bupati Malaka, Herman Nai Ulu
Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Mandacan
Bupati Manokwari Selatan, Edy Budoyo. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah memutuskan 10 Pj Gubernur untuk mengganti gubernur yang telah habis masa kerjanya.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca SelengkapnyaKemendagri mulai melakukan penyaringan terhadap sejumlah nama yang diusulkan dari 10 DPRD provinsi di Indonesia untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaTiga nama yang akan dibahas saat Sidang TPA bersama Jokowi bukan berasal dari Kemendagri sendiri
Baca Selengkapnya