11 orang ditangkap diduga makar, Din Syamsuddin sebut berlebihan
Merdeka.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin ikut angkat bicara terkait penangkapan 11 orang yang diduga ingin melakukan makar. Tuduhan makar terlalu berlebihan.
"Penangkapan dan isu makar berlebihan. Saya melihat tidak ada upaya makar yang dilakukan," ujar Din Syamsudin ketika ditemui di Sportodium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (5/12).
Din menilai usulan Sri Bintang Pamungkas untuk menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (SI MPR) justru masuk ke dalam ranah konstitusi. Bukan upaya penggulingan pemerintahan atau upaya makar.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Saya kira masih dalam konteks konstitusi kita. Mereka dari dulu juga sudah keras (mengkritik pemerintahan). Saya kira tujuan mereka juga baik dan tidak ada ke arah makar," ucapnya.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga melihat pernyataan Rachmawati Soekarnoputri tidak mengandung makna makar. "Saya tidak melihat upaya putri Soekarno menggulingkan pemerintahan yang sah," ujarnya.
Seperti diketahui, 11 orang ditangkap karena ingin makar. Saat ini tiga orang yang masih ditahan di Polda Metro antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sedangkan 8 orang yang sudah dilepas antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa). Delapan tersangka dikenai pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang Makar, sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dianggap melanggar Undang-Undang ITE pasal 28.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaSejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres
Baca SelengkapnyaTim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Unpad.
Baca SelengkapnyaSyahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
Baca SelengkapnyaJimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaDia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa hakim-hakim MA.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi. Menteri dipanggil Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan
Baca SelengkapnyaKoordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca Selengkapnya