11 Ribu napi di Jabar dapat remisi pada HUT RI ke-71
Merdeka.com - Sebanyak 11.010 penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Barat mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-71. Dari jumlah itu, 656 di antaranya masuk kategori RU II atau langsung bebas.
Hal itu diketahui usai Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, I Wayan Sukerta, memberikan laporan pemberian remisi pada Wagub Jabar, Deddy Mizwar, di Lapas Wanita Kelas IIA Sukamiskin Bandung, Rabu (17/8).
"Total remisi 11.010, di mana rincian RU I 10.354 orang, dan 656 orang langsung bebas. Jumlah tersebut meliputi Pidana Umum Pidum 9.354 orang, pidana khusus 1.656 orang," kata Sukerta.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Besarnya pengurangan masa pengurangan pidana paling kecil satu bulan paling tinggi enam bulan. Untuk pidana khusus, kata Sukerta, terdiri dari Tipikor 39 orang, Narkotika 3.804 orang, Terorisme 9 orang, perdagangan manusia 9 orang, pencucian uang satu orang.
Dari jumlah keseluruhan, narapidana dan anak pidana di Lapas dan Rutan se-Bandung Raya yang mendapat remisi tercatat 1.787 orang. Adapun rinciannya lapas Kelas I Sukamiskin sebanyak 82 orang, Lapas Kelas II A Banceuy 206 orang, Lapas Kelas II A Narkotika 603 orang, Lapas Kelas II A wanita 229 orang, LPKS kelas III 145 orang, Rutan kelas I 522 orang.
Dia menambahkan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Barat, sebanyak 21.560 orang. Terdiri dari 15.723 narapidana dan 5.837 orang tahanan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya