11 Saksi telah diperiksa terkait kecelakaan Dul
Merdeka.com - Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Bayuseno mengatakan, 11 saksi telah dimintai keterangan.
"Sudah diperiksa 11 saksi," ujar Putut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Putut, pihaknya akan segera menindaklanjuti olah TKP kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang tersebut. "Dari olah TKP itu kita akan undang ahli-ahli untuk sama-sama menganalisa hasil olah TKP," terang Putut.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
Dul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal berapa tahun hukumannya, Putut menyerahkannya kepada proses persidangan di pengadilan.
"Nanti sanksi terserah di pengadilan kami hanya proses penyidikan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi ketika Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang ditumpangi Dul melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Tiba-tiba kendaraan hilang kendali melompati pagar pembatas jalan dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah.
Di saat bersamaan, minibus Avanza D 1882 UZJ dan Gran Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur. Gran Max lalu menghantam mobil yang dibawa Dul dan menyebabkan 6 orang tewas.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menerangkan, kondisi kernet bus sudah dalam keadaan sehat, sehingga bisa menjalani pemeriksaan.
Baca Selengkapnya