11 Tersangka Anggota Ormas yang Kacaukan Acara NU di Tebing Tinggi Ditahan
Merdeka.com - Polisi menetapkan 11 orang anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan keributan di acara peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Rabu (28/2), sebagai tersangka penghasutan. Para tersangka juga ditahan.
"Jadi hari ini sudah 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikeluarkan surat perintah penahanan yang akan disampaikan kepada masing-masing keluarga tersangka," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/2).
Kesebelas tersangka yang ditahan masing-masing: MAH, S alias G, FS, AS, AR, SS, OQ, MA, AD, I, dan RPS. Tatan menyatakan seluruhnya adalah pengurus dan anggota salah satu ormas di Tebing Tinggi.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang masuk ke lapangan dan membuat kerusuhan? Peristiwa itu berawal saat salah satu suporter tuan rumah masuk ke dalam lapangan.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
Para tersangka ini diamankan polisi, Rabu (27/2) siang. Polisi menyatakan mereka membuat keributan dan memprovokasi warga di acara tabligh akbar yang digelar Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Sri Mersing, Tebing Tinggi.
"Sekitar pukul 11.44 WIB mereka masuk dan berteriak-teriak membubarkan. Kemudian ada kalimat sesat sambil mengacungkan tanda jari dua jari, dengan menggunakan baju hashtag #2019GantiPresiden," jelas Tatan.
Para tersangka juga mengajak beberapa ibu yang sedang mengikuti pengajian untuk aksi demo di acara juga yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto itu. "Dan ibu-ibu menolak aksi tersebut, sehingga sempat terjadi kegaduhan. Sempat ada yang ditarik juga, sempat ada anggota juga yang didorong, sehingga dilakukan tindakan kepolisian untuk mengamankan," jelas Tatan.
Awalnya, polisi mengamankan 9 orang dari lokasi. Namun 1 orang dikembalikan karena dinilai tidak terlibat langsung.
"Tadi malam, dari hasil pengembangan ada 3 orang lagi (yang diamankan). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan," tegas Tatan.
Dia menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 160 subsider Pasal 175 jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Pasal 160 adalah pasal penghasutan yang sudah diubah MK rumusannya menjadi delik materil. Sementara Pasal 175 mengatur ancaman terhadap perbuatan merintangi acara keagamaan.
Pasal 160 KUHP memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500. Pasal 175 KUHP memuat ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Kasus ke-11 tersangka ini ditangani Polres Tebing Tinggi. "Polda Sumut memback up dan terus memantau perkembangan situasinya," sebut Tatan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaAnggiat enggan untuk menjelaskan lebih lanjut soal kronologi dari kasus pengeroyokan ini.
Baca SelengkapnyaPetugas saat ini telah menangkap terduga pelaku inisial U yang merupakan anggota dari salah satu ormas.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaMunaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Baca SelengkapnyaPenetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaDua organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan terlibat perselisihan, Selasa (5/11) malam.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.
Baca Selengkapnya