Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Tersangka Anggota Ormas yang Kacaukan Acara NU di Tebing Tinggi Ditahan

11 Tersangka Anggota Ormas yang Kacaukan Acara NU di Tebing Tinggi Ditahan Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Polisi menetapkan 11 orang anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan keributan di acara peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Rabu (28/2), sebagai tersangka penghasutan. Para tersangka juga ditahan.

"Jadi hari ini sudah 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikeluarkan surat perintah penahanan yang akan disampaikan kepada masing-masing keluarga tersangka," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/2).

Kesebelas tersangka yang ditahan masing-masing: MAH, S alias G, FS, AS, AR, SS, OQ, MA, AD, I, dan RPS. Tatan menyatakan seluruhnya adalah pengurus dan anggota salah satu ormas di Tebing Tinggi.

Para tersangka ini diamankan polisi, Rabu (27/2) siang. Polisi menyatakan mereka membuat keributan dan memprovokasi warga di acara tabligh akbar yang digelar Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Sri Mersing, Tebing Tinggi.

"Sekitar pukul 11.44 WIB mereka masuk dan berteriak-teriak membubarkan. Kemudian ada kalimat sesat sambil mengacungkan tanda jari dua jari, dengan menggunakan baju hashtag #2019GantiPresiden," jelas Tatan.

Para tersangka juga mengajak beberapa ibu yang sedang mengikuti pengajian untuk aksi demo di acara juga yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto itu. "Dan ibu-ibu menolak aksi tersebut, sehingga sempat terjadi kegaduhan. Sempat ada yang ditarik juga, sempat ada anggota juga yang didorong, sehingga dilakukan tindakan kepolisian untuk mengamankan," jelas Tatan.

Awalnya, polisi mengamankan 9 orang dari lokasi. Namun 1 orang dikembalikan karena dinilai tidak terlibat langsung.

"Tadi malam, dari hasil pengembangan ada 3 orang lagi (yang diamankan). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan," tegas Tatan.

Dia menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 160 subsider Pasal 175 jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Pasal 160 adalah pasal penghasutan yang sudah diubah MK rumusannya menjadi delik materil. Sementara Pasal 175 mengatur ancaman terhadap perbuatan merintangi acara keagamaan.

Pasal 160 KUHP memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500. Pasal 175 KUHP memuat ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Kasus ke-11 tersangka ini ditangani Polres Tebing Tinggi. "Polda Sumut memback up dan terus memantau perkembangan situasinya," sebut Tatan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Persekusi Mahasiswa Papua di Kupang, 5 Anggota Ormas Diperiksa Polisi
Viral Persekusi Mahasiswa Papua di Kupang, 5 Anggota Ormas Diperiksa Polisi

Aksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi "9 Orang Jadi Tersangka, Ngeri Perannya saat di TKP"

Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Selengkapnya
Bentrokan Ormas di Jl TB Simatupang, 1 Orang Jadi Tersangka
Bentrokan Ormas di Jl TB Simatupang, 1 Orang Jadi Tersangka

Anggiat enggan untuk menjelaskan lebih lanjut soal kronologi dari kasus pengeroyokan ini.

Baca Selengkapnya
Bentrokan Ormas di Jl TB Simatupang, Dipicu Penikaman hingga Balas Dendam
Bentrokan Ormas di Jl TB Simatupang, Dipicu Penikaman hingga Balas Dendam

Petugas saat ini telah menangkap terduga pelaku inisial U yang merupakan anggota dari salah satu ormas.

Baca Selengkapnya
Tujuh Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok di Bitung Sulawesi Utara Ditahan
Tujuh Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok di Bitung Sulawesi Utara Ditahan

Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Kronologi Kericuhan Munaslub di Menara Kadin, Berujung Baku Hantam hingga Lempar Kaleng Minuman
Kronologi Kericuhan Munaslub di Menara Kadin, Berujung Baku Hantam hingga Lempar Kaleng Minuman

Munaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.

Baca Selengkapnya
Aniaya Satpam Kantor Leasing, Lima Anggota Ormas Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Aniaya Satpam Kantor Leasing, Lima Anggota Ormas Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Penetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Bentrok Antarfakultas di Universitas Islam Makassar, 16 Mahasiswa Ditangkap
Bentrok Antarfakultas di Universitas Islam Makassar, 16 Mahasiswa Ditangkap

Polisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Bentrok Dua Ormas di Tangerang Berujung Perusakan dan Pembakaran Posko
Bentrok Dua Ormas di Tangerang Berujung Perusakan dan Pembakaran Posko

Dua organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan terlibat perselisihan, Selasa (5/11) malam.

Baca Selengkapnya
9 Tersangka Bentrokan di Bitung Ditangkap, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri
9 Tersangka Bentrokan di Bitung Ditangkap, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri

Polisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.

Baca Selengkapnya