11 Tersangka Pemerkosaan Anak di Nagan Raya Diserahkan ke Kejari
Merdeka.com - Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menyerahkan 11 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kasus pemerkosaan yang menyita perhatian publik di Aceh pada Desember 2021 lalu.
Penyerahan 11 tersangka itu dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nagan Raya, R. Bayu Ferdian, pada Kamis (3/2) kemarin.
AKP Machfud mengatakan, penyerahan 11 tersangka pemerkosa itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
"11 tersangka tersebut telah melanggar Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya.
Dia menyebut, kesebelas tersangka itu masing-masing berinisial MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut guna untuk dititipkan ke Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, dan selanjutnya mengikuti sidang di pengadilan atas perbuatan mereka.
"Usia mereka ini masing-masing 18 hingga 21 tahun," ujarnya.
Sementara itu, tutur AKP Machfud, dua tersangka pemerkosa lainnya yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syar'iyah.
"Inisial MR 17 tahun divonis 66 bulan, dan JM 17 tahun divonis 64 bulan penjara," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan usia 15 tahun di Nagan Raya, Aceh, disekap dua hari dan diperkosa 14 pria di sebuah kafe yang terletak di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, pada pertengahan Desember 2021.
Polisi usai menerima laporan dari keluarga korban dengan cepat menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Namun, sampai saat ini masih tersisa satu pelaku inisial DN yang belum berhasil dibekuk.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di Palembang. Seorang ditahan karena membawa senjata tajam, sedangkan 10 lainnya harus menjalani rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaSaat ini 12 anak penghuni panti asuhan sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis.
Baca Selengkapnya