113 Perorangan dan 7 korporasi jadi tersangka pembakaran hutan
Merdeka.com - Polri masih terus mengungkap pelaku pembakaran hutan di sejumlah daerah. Tujuh korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Suharsono.
"Untuk penyelidikan ada 10, tersangka yang diamankan ada 133 perorangan dan 7 korporasi, itu di Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Tengah," ujar Suharsono di Humas Mabes Polri, Jaksel, Kamis (17/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Bagaimana cara memadamkan kebakaran TPA Suwung? Helikopter akan beroperasi di Bali sampai kebakaran TPA Suwung betul-betul dinyatakan berakhir dan api padam total,' ujarnya.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
7 Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT BMH (Sumsel),PT RPP (Sumsel), PT RPS (Sumsel), PT LIH (Riau), PT GAP (Kalteng), PT NBA (Kalteng),PT ASP (Kalteng).
Sejauh ini, jelas Suharsono, penanganan kasus kebakaran sudah tangani oleh 6 satgas Polda. Hingga Rabu (16/9) sore, ada 148 perkara yang sudah ditangani, sementara yang sudah P21 ada 25 perkara dari daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat. Tidak hanya itu, masih ada proses penyidikan terhadap 85 perorangan dan 27 yang korporasi.
Pelaku diancam dengan hukuman pasal 69 (1) h, pasal 99 ayat (1) pasal 108 (korporasi) UU tentang PPLH minimal 3 tahun penjara maksimal 10 tahun dengan denda 3 miliar maksimal 10 miliar.
"Jika dilakukan oleh korporasi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan, dengan ancaman juga di UU kehutanan pasal 50 (3) huruf d," papar Suharsono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaLuas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSekitar 152 personel gabungan dikerahkan untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaPemadaman karhutla juga menggunakan alat berat dan helikopter
Baca SelengkapnyaKarhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak
Baca SelengkapnyaRatusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca SelengkapnyaUntuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.
Baca Selengkapnya