11.797 Napi di Sumut dapat remisi Hari Kemerdekaan, 544 bebas
Merdeka.com - Sebanyak 11.797 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan, 17 Agustus 2017. Dari jumlah itu, 544 orang langsung bebas.
"Remisi umum ini diberikan kepada 11.797 dari 28.475 warga binaan kita yang tersebar di Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara," kata Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Kamis (17/8).
Penerima remisi umum ini terdiri dari narapidana yang melakukan tindak pidana umum hingga pidana khusus atau extra ordinary crime.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Kapan Pegi Setiawan dibebaskan? Gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
Untuk pidana umum, terdapat 9.201 narapidana mendapatkan remisi umum kali ini. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman bervariasi, antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Dengan pemotongan masa tahanan itu, 419 di antaranya langsung bebas. "Artinya mereka mendapatkan RU II (remisi umum II) atau langsung bebas. Sementara yang masih harus menjalani hukuman, mendapatkan RU I (remisi umum I), berjumlah 8.782 warga binaan," jelas Josua.
Selain narapidana umum, terdapat 2.596 narapidana extraordinary crime yang mendapatkan remisi. Mereka juga memperoleh pemotongan masa tahanan antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Sebanyak 426 di antara napi extraordinary crime itu memperoleh remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Aturan ini digunakan karena eksekusi mereka sebelum 12 November 2012. "Untuk warga binaan yang diatur PP 28 Tahun 2006, 415 warga binaan mendapatkan RU I, sedangkan 11 lainnya mendapatkan RU II atau langsung bebas," jelas Josua.
Sementara, 2.170 napi kejahatan extraordinary yang eksekusinya setelah 12 November 2012 mendapatkan remisi sesuai PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Sebanyak 114 di antaranya langsung bebas," pungkas Josua. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnya