12 Napi di Lapas Karawang Dapat Remisi Natal, Tak Ada yang Langsung Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A Karawang mendapatkan remisi khusus besar keagamaan Natal. Tidak satu pun di antaranya yang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan hukuman.
"Di remisi khusus Natal ini tidak ada yang langsung bebas, semuanya kategori RK-I," kata Kepala Lapas Kelas II A Karawang Lenggono Budi, Sabtu (25/12).
Dia mengatakan, remisi diberikan karena narapidana dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Mereka merupakan bagian dari 33 orang warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Kelas II A Karawang.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang bisa mendapatkan kado Natal? Menunjukkan kasih sayang kepada orangtua saat Natal adalah hal yang sangat penting. Kado yang dipilih dengan hati dapat menciptakan kenangan indah bagi mereka.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang memberikan ucapan selamat di hari Natal? Pada perayaan Natal 2023 kemarin, warga umat Islam dan Buddha di Thekelan berkumpul di jalan. Mereka berjabat tangan sekaligus memberikan selamat pada umat Kristiani yang baru selesai menjalankan ibadah di gereja.
-
Siapa yang bisa terbebas dari dosa? Benci dosa, cintai pendosa.
"Remisi khusus ini paling sedikit 15 hari dan paling tinggi dua bulan. Yang mendapatkan semua narapidana laki-laki. Tentu saja pemberian remisi ini adalah melaksanakan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dan hak ini bersyarat seperti berkelakuan baik,"katanya.
Pemotongan masa hukuman ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan. Lenggono juga berpesan agar warga binaan pemasyarakatan terus memperbaiki diri dengan melihat situasi dan kondisi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaYekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca Selengkapnya