12 Napi Positif Covid-19, Lapas dan Rutan di NTT Tidak Terima Tahanan Baru
Merdeka.com - Sebanyak 12 orang tahanan di Rutan Klas II B Kupang, Nusa Tenggara Timur terkonfirmasi positif covid-19 berdasarkan hasil pool test, atau menggabungkan beberapa spesimen dalam satu kali tes, untuk meningkatkan kapasitas pemeriksaan virus corona. Mereka terdiri dari sembilan orang narapidana dan tiga orang tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Merciana Djone menjelaskan, pihaknya belum mengetahui 12 tahanan tersebut terpapar virus covid-19 dari siapa, namun ia memastikan untuk saat ini Lapas maupun Rutan di seluruh Nusa Tenggara Timur tidak menerima tahanan baru.
"Kita tidak tau dari mana mereka dapat, mungkin dari dalam bisa, mungkin dari petugas kita, tapi petugas kita sudah lakukan tes PCR Desember kemarin setelah beberapa dinyatakan positif, sekarang mereka semua negatif. Tahanan baru harus bawa hasil swab PCR, kalau tidak bawa tidak bisa masuk," jelasnya, Rabu (27/1).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang terlibat dalam penelitian Covid-19 ini? Tim peneliti yang dipimpin oleh Wellcome Sanger Institute dan University College London di Inggris menemukan respons kekebalan baru yang memberikan pertahanan garis depan yang kuat.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang melakukan penelitian tentang penanganan Covid-19 oleh polisi? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
Menurut Merciana, 12 orang tahanan yang terpapar covid-19 tidak menunjukkan gejala pasien covid-19 pada umumnya. Sehingga yang ditakutkan adalah tahanan usia lanjut atau manula.
"Mereka tanpa gejala semua, tanpa batuk pilek kondisi fisik mereka prima. Yang ditakutkan itu para tahanan manula. Kita akan lakukan tracing sehingga tidak terjadi penyebaran covid-19 di dalam Rutan. Semoga lapas Rutan tidak ada lagi yang positif, tugas kami melindungi mereka karena di dalam ada tahanan manula," ungkapnya.
Berusaha agar para tahanan itu segera pulih, pihaknya rutin memeriksa kondisi kesehatan mereka, memberikan vitamin, sediakan air panas yang banyak, berjemur matahari, serta menerapkan kawasan tanpa rokok.
"Hanya Rutan Kupang yang punya tahanan positif. Kita juga tidak tau dari mana mereka kena, sehingga untuk saat ini kita tidak terima tahanan baru dan tidak menerima kunjungan. Jika ingin berbicara dengan keluarga diperbolehkan menggunakan telepon," tutup Merciana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSelama kegiatan razia berlangsung, seluruh personel memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan di Kantor KPU Pekanbaru menunjukkan bahwa keempat belas anggota polisi negatif.
Baca SelengkapnyaKasus pertama cacar monyet terjadi pada Agustus 2022 lalu. Pasien itu pun sudah dinyatakan sembuh.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaProvinsi NTT sudah tegas melarang masuknya hewan dari wilayah yang ditemukan berbagai kasus yang membahayakan ternak dan manusia.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca Selengkapnya