Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

12 Orang Sindikat Produsen Tembakau Gorila Lintas Daerah Dibekuk Polisi

12 Orang Sindikat Produsen Tembakau Gorila Lintas Daerah Dibekuk Polisi Polisi Tangkap 12 Orang Sindikat Pembuat Tembakau Gorila. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengamankan 12 orang sindikat pembuat sekaligus penjual tembakau jenis gorila lintas daerah yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon dan Bandung. Penangkapan itu hasil penelusuran dari 17-31 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka memasarkan barang haramnya itu kepada para pembeli melalui media sosial Instagram (IG).

"Modus mereka komunikasinya menggunakan medsos yang ada di Instagram, baik mereka chating dan memesan biang bibit ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4).

Menurutnya, proses pembayaran dilakukan dengan menggunakan bitcoin. Ini merupakan akal-akalan pelaku agar kejahatan mereka tidak terendus petugas.

"Transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin," ujarnya.

Setelah mendapatkan pembeli, para pelaku langsung mengirim tembakau tersebut lewat jasa pengiriman. Untuk mengelabuhi polisi, mereka membungkus narkoba tersebut dengan menggunakan kardus berisi makanan.

"Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang, dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan," ungkapnya.

Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menjelaskan, para pelaku belajar secara otodidak untuk membuat tembakau gorila tersebut. Sebab, pembuatan tembakau ini tergolong mudah.

"Untuk membuat tembakau gorila cenderung lebih mudah, sehingga para tersangka bisa belajar sendiri dan buat sendiri. Barang-barang yang diperlukan itu sudah ada dari sumber yang terpisah, sehingga saat mereka dapat bahan itu dia bikin sendiri dan distribusikan sendiri. Keterkaitannya ini hanya jual beli," jelasnya.

Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 7 kilogram Bibit Canabinoid dan 10 kilogram tembakau gorila.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV

Kasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.

Baca Selengkapnya
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos

Dari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia

Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar dan Tercanggih di Indonesia Jaringan China Dibongkar di Malang
Pabrik Narkoba Terbesar dan Tercanggih di Indonesia Jaringan China Dibongkar di Malang

Lab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax

Baca Selengkapnya
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla

DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Begini Cara WN Malaysia Kendalikan 8 Pekerja Pabrik Narkoba Terbesar di Malang
Begini Cara WN Malaysia Kendalikan 8 Pekerja Pabrik Narkoba Terbesar di Malang

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Terkuak! Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Ginjal Viral, Sosok Polisi Jahat Hingga RS Militer Terlibat
VIDEO: Terkuak! Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Ginjal Viral, Sosok Polisi Jahat Hingga RS Militer Terlibat

Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya
6 Bulan Beroperasi, Tersangka Belajar Produksi Narkoba Lewat Internet dan Diedarkan via Online
6 Bulan Beroperasi, Tersangka Belajar Produksi Narkoba Lewat Internet dan Diedarkan via Online

Tersangka belajar cara pembuatan narkoba sintetis secara otodidak dari artikel-artikel di internet

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar
4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.

Baca Selengkapnya