12 Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Sudah Diserahkan ke Kejagung
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan pengungkapan dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat saat ini masih dalam proses dan hasil penyelidikan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Satu di Timang Gajah, Bener Meriah Aceh Tengah dan satu lagi di Bumi Flora Aceh Timur," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (8/6).
Khusus kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh Tengah saat ini proses penyelidikan oleh Komnas HAM sudah sekitar 95 persen, sedangkan satu kasus lainnya masih cukup panjang karena kerumitan dalam mencari bukti-bukti.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Kesulitan disebabkan kasus tersebut cukup tertutup dari masyarakat luas sehingga upaya mencari saksi yang betul-betul mengetahui menjadi kendala, katanya.
"Jadi kasus yang Aceh Timur kami memang agak butuh waktu, sedangkan dugaan pelanggaran HAM di Aceh Tengah saat ini dalam proses penulisan akhir," kata Ahmad Taufan.
Secara umum, kata dia, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Pertama, Peristiwa Penembakan Misterius 1982 hingga 1985, Peristiwa Talangsari 1989, dan Peristiwa Trisakti, Semanggi satu dan dua yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 1999.
Selanjutnya, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa 1997 hingga 1998, Peristiwa 1965 hingga 1966, Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1999, Peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003.
Kemudian Peristiwa Paniai yang terjadi pada 2004, pelanggaran HAM berat di Aceh tepatnya di Simpang KAA yang terjadi pada 1998, Peristiwa Rumah Geudong pada era DOM dan Peristiwa Jambo Keupok pada 2003.
Dari upaya-upaya pengusutan dugaan pelanggaran HAM tersebut, Ahmad Taufan mengatakan berkas pengembalian dari Jaksa Agung bervariasi.
Sebagai contoh peristiwa penembakan misterius yang diselidiki Komnas HAM pada 2008 hingga 2012 dikembalikan Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali.
Kemudian, berkas peristiwa penghilangan paksa dikembalikan Kejaksaan Agung sebanyak enam kali.
Bahkan, berkas pengusutan Kasus Trisakti, Semanggi satu dan dua sudah dikembalikan Kejaksaan Agung sebanyak sembilan kali sejak diselidiki.
Ahmad Taufan mengaku sudah berkali-kali bertemu dengan Jaksa Agung dan meminta agar "tidak saling berbalas pantun" dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca Selengkapnya