12 Ribu Narapidana Diusulkan dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat mengusulkan total 12.164 orang narapidana mendapatkan remisi umum saat HUT RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat Taufiqurakhman menjelaskan remisi yang didapatkan dibagi menjadi dua kategori. Yakni, remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman.
Total narapidana yang berada di Jawa Barat yang mendapatkan kebijakan ini sebanyak 11.898 orang. Sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas. Totalnya, ada sebanyak 266 orang.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa masalah utama yang dihadapi penjara di Jawa Tengah? Hampir semua lapas dan rutan yang kami kelola sudah over kapasitas. Rata-rata setiap lokasi rutan dan lapas penghuninya sudah over sampai 60 persen, ada juga yang over 50 persen.
-
Apa itu Kilangan di Banten? Konon, saat itu sudah ada pabrik gula dengan teknologi sederhana di wilayah Banten Lama bernama Kilangan. Kilangan ini merupakan tempat untuk menggiling tebu, dengan menggunakan batu besar serta tenaga hewan kerbau.
-
Apa yang diterima 3.583.000 keluarga di Jateng? Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024. Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
"Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 12.164 orang," ucap dia, Senin (16/8).
Dari jumlah itu, yang paling banyak mendapatkan remisi adalah narapidana di Lapas II A Karawang dengan jumlah 970 orang. Rinciannya, mereka yang remisi pengurangan masa hukuman sebanyak 934 orang dan langsung bebas 36 orang.
Disinggung mengenai narapidana di Lapas Sukamiskin, ia menyebut ada 73 orang yang diusulkan mendapat remisi. Meski begitu, semuanya tidak mendapatkan remisi langsung bebas.
“Total (remisi) di Sukamiskin 73 orang. Paling banyak napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi pemotongan lima bulan sebanyak 24 orang,” pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya