Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

12 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Karena Gugatan Cerai Istri

12 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Karena Gugatan Cerai Istri Buronan kasus tindak pidana korupsi di Garut, Tauhidi Fahrurozi ditangkap. ©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Seorang buronan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut atas nama Tauhidi Fahrurozi ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Garut. Tauhidi sebelumnya sempat buron selama 12 tahun karena sempat berpindah tempat dan berganti identitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa terungkapnya keberadaan Tauhidi diketahui setelah ia diketahui melakukan gugatan cerai terhadap istrinya. Saat ia mendaftarkan, data-data yang berkaitan muncul.

"Tauhidi ini memang sempat buron selama 12 tahun, tinggal di beberapa wilayah dan sempat mengganti identitas. Saat dia melakukan gugatan cerai, data-datanya muncul di kejaksaan sehingga alamat rumahnya dan yang lainnya kita ketahui," kata Neva, Kamis (16/9).

Berbekal data tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang untuk menangkap buronan tersebut. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut yang terdiri dari Tim Intel dan Pidsus pun meluncur ke Subang untuk melakukan penjemputan.

Penangkapan terhadap Tauhidi, dijelaskan Neva, adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007. Ia secara nyata merugikan negara dalam kegiatan peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan tahun anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.

"Dari anggaran hampir Rp1,2 miliar itu, Tauhidi merugikan negara hamper Rp600 juta. Jadi yang bersangkutan saat melakukan pekerjaan volumenya dan speknya tidak sesuai, penyelesaian tidak tepat waktu, juga ketika pemeliharaan tidak dilakukan dengan baik," ungkapnya.

Perjalanan kasus Tauhidi, dijelaskan Neva berawal di tahun 2005, dimana di 2007 ia divonis bebas oleh pengadilan sehingga jaksa penuntut umum melakukan kasasi dan di tahun 2009 melakukan PK lalu turun inkrah putusan Mahkamah Agung terhadap Tauhidi penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, juga uang pengganti Rp499 juta subsider 1 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komunikasi Terakhir Pegi Setiawan dan Ayahnya sebelum Ditangkap Kasus Vina Cirebon
Komunikasi Terakhir Pegi Setiawan dan Ayahnya sebelum Ditangkap Kasus Vina Cirebon

Ayah Pegi datang ke Polda Jabar untuk mengetahui kondisi anaknya

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Terungkap, Tersangka Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Dua Tahun Bungkam
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Terungkap, Tersangka Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Dua Tahun Bungkam

Tersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana 'Hilang' Usai Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Polisi
Iptu Rudiana 'Hilang' Usai Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Polisi

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.

Baca Selengkapnya
Pria di Makassar Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah sejak 2018, Terungkap Setelah Anak Melapor
Pria di Makassar Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah sejak 2018, Terungkap Setelah Anak Melapor

Warga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Banjir Air Mata Iptu Rudiana Ayah Eki Pacar Vina yang Ikut Tewas, Muncul Cari Keadilan
VIDEO: Banjir Air Mata Iptu Rudiana Ayah Eki Pacar Vina yang Ikut Tewas, Muncul Cari Keadilan

Dengan suara bergetar dan menangis, Rudi mengatakan terus mencari para tersangka yang telah mengambil nyawa sang anak

Baca Selengkapnya
Polisi: Mayat Perempuan dalam Gulungan Kasur dan Pelaku Kenalan Lewat Medsos, Janjian Bertemu di TKP
Polisi: Mayat Perempuan dalam Gulungan Kasur dan Pelaku Kenalan Lewat Medsos, Janjian Bertemu di TKP

Sebelumnya diberitakan mayat dalam gulungan kasur di Tangerang teridentifikasi, perempuan warga Cikupa.

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Kawasan Pantai Cibako, Pembunuh Istri di Buah Batu Kota Bandung Akhirnya Ditangkap
Sembunyi di Kawasan Pantai Cibako, Pembunuh Istri di Buah Batu Kota Bandung Akhirnya Ditangkap

Aksi itu dilakukannya dengan melakukan kekerasan atau pemukulan berulang ke bagian wajah, hidung, bibir, dan rahang korban

Baca Selengkapnya
Misteri Kematian Istri Dokter di Lhokseumawe Terungkap, Ternyata Dibunuh Mantan Istri Siri Suami
Misteri Kematian Istri Dokter di Lhokseumawe Terungkap, Ternyata Dibunuh Mantan Istri Siri Suami

Pelaku tega menghabisi nyawa Laksmiwati di tempat praktek suaminya karena sakit hati.

Baca Selengkapnya
Pegi Bantah Bunuh Vina Cirebon: Saya Rela Mati
Pegi Bantah Bunuh Vina Cirebon: Saya Rela Mati

Tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya