12 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Karena Gugatan Cerai Istri
Merdeka.com - Seorang buronan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut atas nama Tauhidi Fahrurozi ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Garut. Tauhidi sebelumnya sempat buron selama 12 tahun karena sempat berpindah tempat dan berganti identitas.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa terungkapnya keberadaan Tauhidi diketahui setelah ia diketahui melakukan gugatan cerai terhadap istrinya. Saat ia mendaftarkan, data-data yang berkaitan muncul.
"Tauhidi ini memang sempat buron selama 12 tahun, tinggal di beberapa wilayah dan sempat mengganti identitas. Saat dia melakukan gugatan cerai, data-datanya muncul di kejaksaan sehingga alamat rumahnya dan yang lainnya kita ketahui," kata Neva, Kamis (16/9).
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Siapa yang mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
Berbekal data tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang untuk menangkap buronan tersebut. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut yang terdiri dari Tim Intel dan Pidsus pun meluncur ke Subang untuk melakukan penjemputan.
Penangkapan terhadap Tauhidi, dijelaskan Neva, adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007. Ia secara nyata merugikan negara dalam kegiatan peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan tahun anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.
"Dari anggaran hampir Rp1,2 miliar itu, Tauhidi merugikan negara hamper Rp600 juta. Jadi yang bersangkutan saat melakukan pekerjaan volumenya dan speknya tidak sesuai, penyelesaian tidak tepat waktu, juga ketika pemeliharaan tidak dilakukan dengan baik," ungkapnya.
Perjalanan kasus Tauhidi, dijelaskan Neva berawal di tahun 2005, dimana di 2007 ia divonis bebas oleh pengadilan sehingga jaksa penuntut umum melakukan kasasi dan di tahun 2009 melakukan PK lalu turun inkrah putusan Mahkamah Agung terhadap Tauhidi penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, juga uang pengganti Rp499 juta subsider 1 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah Pegi datang ke Polda Jabar untuk mengetahui kondisi anaknya
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSetelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaWarga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.
Baca SelengkapnyaDengan suara bergetar dan menangis, Rudi mengatakan terus mencari para tersangka yang telah mengambil nyawa sang anak
Baca SelengkapnyaSebelumnya diberitakan mayat dalam gulungan kasur di Tangerang teridentifikasi, perempuan warga Cikupa.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukannya dengan melakukan kekerasan atau pemukulan berulang ke bagian wajah, hidung, bibir, dan rahang korban
Baca SelengkapnyaPelaku tega menghabisi nyawa Laksmiwati di tempat praktek suaminya karena sakit hati.
Baca SelengkapnyaTersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya