120 Warga Samarinda Candu Narkoba, 3 Orang Masuk Rumah Sakit Jiwa
Merdeka.com - BNN Kota Samarinda sepanjang 2018 ini, telah mengungkap 17 kasus narkoba, dari target 5 kasus. Disita barang bukti 129,14 gram sabu, dan 12 kg ganja. Tercatat, 120 orang warga Samarinda jadi candu narkoba. Tiga pecandu diantaranya hingga mengalami gangguan jiwa.
Dari 17 kasus itu, ada 25 tersangka yang dijebloskan ke penjara, dimana 3 diantaranya adalah perempuan. Sementara, dari 120 pengguna dan pecandu narkoba, 96 klien dirawat jalan di klinik BNN, dan 19 orang lainnya dirawat inap di Balai Rehabilitasi BNN di Samarinda.
"Sementara 3 klien kami lainnya, dirujuk rawat inap di rumah sakit Atma Husada Mahakam di Samarinda (rumah sakit gangguan kejiwaan)," kata Kepala BNN Kota Samarinda AKBP Siti Zaekomsyah, dalam keterangan resmi kepada wartawan di kantornya, Jalan Anggur, Kamis (27/12).
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana rehabilitasi pecandu narkoba di Ponpes Al Ghozali? Rehabilitasi paling cepat butuh waktu 9 hari. Jika pecandu narkoba mulai sembuh, mereka diberi aktivitas harian seperti berkebun atau mengurus lahan tebu milik pondok pesantren.
-
Siapa yang bahas tentang rehabilitasi pecandu narkoba di talkshow? Martha Widiana Mayangsari S.Psi, ahli narkoba dari BNN Kota Malang, dan Dr. Frilya Rahma Putri, Sp.Kj dari Departemen Psikiatri FKUB/RSSA.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
Siti menerangkan, diperlukan observasi hingga 2 bulan, untuk memastikan para pengguna menjalani rehabilitasi, hingga direhab dan diputuskan untuk diinapkan di rumah sakit gangguan jiwa.
"Untuk 3 klien yang diinapkan di RS Atma Husada, ada 2 asesmen. Pengguna murni, atau sudah kecanduan? Kita sembuhkan dulu, setelah sembuh, baru direhab," ujar Siti.
"Tapi seiring waktu, kalau tidak bisa disembuhkan, akhirnya harus dibawa dan diinapkan di RS Atma Husada. Itu pun berdasarkan asesmen dari pihak rumah sakit. Tiga orang itu, semua pengguna sabu," tambah Siti.
Dijelaskan juga, mahasiswa pengedar 1 kg ganja, jadi kasus menonjol di 2018. "Tersangka ini adalah kurir. Kuliah di Yogyakarta, ke sini liburan. Paket ganja dari Sumatera, dan di Samarinda, mengambilnya dari kantor ekspedisi. Mahasiswa itu adalah penerima beasiswa Cemerlang (dari Pemprov Kaltim)," demikian Siti.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaChika bersama lima rekannya digiring polisi ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaTPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan
Baca SelengkapnyaMereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari instruksi itu merupakan fokus penanganan pada pencegahan narkoba.
Baca Selengkapnya