Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

121 Napi di Kaltim dan Kaltara Bebas pada Hari Kemerdekaan, Diminta Jangan Kembali

121 Napi di Kaltim dan Kaltara Bebas pada Hari Kemerdekaan, Diminta Jangan Kembali Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum Hari Kemerdekaan kepada 8.630 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara. Sebanyak 121 orang di antaranya langsung bebas pada peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia pada Rabu (17/8) besok.

Ke-8.630 narapidana yang mendapat remisi tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan. Rinciannya, 8.509 orang mendapat remisi umum (RU)-1 dan 121 orang mendapat RU-2 dan langsung bebas.

Berdasarkan jumlah penerima, narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Balikpapan paling banyak mendapatkan remisi. Totalnya 1.234 orang.

"RU-1 adalah yang mendapatkan remisi dan belum bebas. Sedangkan RU-2 setelah dipotong remisi akhirnya bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara Jumadi kepada merdeka.com, Selasa (16/8).

Syarat Remisi

Jumadi menerangkan, narapidana yang berhak mendapat remisi telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan sejak putusan dinyatakan inkrah. Selain itu, yang mendapatkan remisi juga harus berkelakuan baik dalam satu tahun terakhir dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan yang diwajibkan.

"Karena kan tidak semua diwajibkan. Contohnya, kalau muslim, dia ikut pengajian, salatnya aktif. Bagi nasrani, mungkin hari Minggu ke gereja dan lainnya," jelas Jumadi.

"Dan mereka tidak pernah melakukan pelanggaran atau mendapatkan sanksi yang ditetapkan masing-masing UPT. Remisi itu berlaku besok 17 Agustus," tambah Jumadi.

Jangan Datang sebagai Terpidana

Saat ini ada 12.850 warga binaan di 13 Rutan dan Lapas yang ada di Kaltim dan Kaltara. Jumlah itu melebihi kapasitas Rutan dan Lapas hingga 339 persen.

Sebelumnya pada, remisi umum hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI tahun 2021, ada 6.335 orang warga binaan di 13 UPT Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara yang mendapatkan pengurangan hukuman itu. Rinciannya yang mendapatkan RU-1 ada 6.254 orang dan 101 orang yang mendapatkan RU-2.

Jumadi meminta narapidana yang bebas agar tidak lagi datang ke Lapas dan Rutan dengan status sebagai terpidana."Kalau datang untuk menengok teman silakan. Tapi jangan bawa surat penahanan. Iya, jangan kembali. Karena semua pengalaman itu pasti ada hikmahnya. Tinggal kita kapan bisa ambil hikmah itu," tutup Jumadi.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya