121 Pekerja Migran Bermasalah Asal Indonesia Dideportasi Malaysia
Merdeka.com - Pemulangan atau deportasi 121 orang pekerja migran Indonesia (PMI) oleh pihak Depot Imigresen Semuja Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, sejak Jumat (15/5) dikawal pihak kepolisian setempat secara estafet.
"Pengawalan pemulangan 121 pekerja ini kami lakukan mulai dari PLBN Entikong tujuan Pontianak dengan menggunakan dua unit kendaraan bus Damri dan enam unit mobil taksi, Jumat (15/5) pukul 16.00 WIB dengan waktu perjalanan sekitar delapan jam," kata Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo di Entikong, Sabtu (16/5).
Dia menjelaskan, ke-121 PMI itu sudah terlebih dahulu menjalani proses hukuman yang berlaku di negara tetangga, dan semua berasal dari Provinsi Kalbar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
"Pengawalan dilaksanakan oleh anggota unit Lantas. Polsek Entikong menggunakan dua unit kendaraan R2 dinas Patroli Polsek Entikong dari PLBN Entikong sampai tugu batas wilkum Polsek Entikong - Polsek Sekayam," katanya.
Kombo menjelaskan, pengawalan dilaksanakan oleh pihak polsek yang dilalui secara estafet sampai batas wilayah hukum Polres Sanggau dan Polres Kubu Raya, hingga sampai di Pontianak.
Dari data yang dikumpulkan, Kapolsek Entikong menjelaskan bahwa WNI yang dipulangkan tersebut bermasalah karena menjadi PMI non prosedural yaitu tidak memiliki paspor sebanyak 30 orang, tidak memiliki permit 90 orang, dan satu orang kedapatan melakukan judi online.
"Mereka ini terdiri dari 102 orang laki laki-laki, dan 19 orang perempuan yang berasal dari Kabupaten Bengkayang sembilan orang, Kayong Utara satu orang, Kubu Raya 11 orang, Landak tujuh orang, Mempawah 12 orang, Pontianak tiga orang, Sambas 63 orang, Sanggau lima orang, Singkawang sembilan orang, dan Sintang satu orang," katanya.
Sementara itu, Koordinator P4TKI Entikong, Reinhard HP Panjaitan menambahkan, setibanya di PLBN Entikong, para PMI yang dideportasi itu harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Para PMI ini harus menggunakan masker, cuci tangan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap barang bawaannya serta pendataan secara rinci oleh para petugas yang berwenang," kata Reinhard.
Menurut Reinhard, permasalahan PMI yang dipulangkan ini, karena mereka masuk dan bekerja secara ilegal atau non prosedural.
"Mereka ini tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa kerja," katanya. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada bidang terkait judi online di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca Selengkapnya