122 Korban Robot Trading DNA Pro Lapor Ke Bareskrim Polri, Kerugian Sampai Rp17 M
Merdeka.com - Sebanyak 122 korban aplikasi investasi ilegal DNA Pro melapor ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3) dengan total kerugian seluruh korban mencapai Rp17 miliar. Demikian hal itu disampaikan Pengacara para korban, Zainul Arifin.
"Kerugian kita hampir Rp17 miliar lebih dari 122 orang. Nah laporan hari ini laporan tindak pidana khusus di Mabes Polri terkait dengan apa yang kita laporkan. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT. DNA Pro Akademi," kata Zainul kepada wartawan, Senin (28/3).
Adapun laporan ini diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas). Karena pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara itu atas laporan dari Kementerian Perdagangan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Namun dalam laporan ini, Zainul mengatakan, selain pemilik para korban turut melaporkan sejumlah publik figur yang diduga mendapat aliran dana ataupun membantu promosi aplikasi ilegal tersebut.
"Yang kami laporkan, baik itu CEOnya, ownernya maupun terkait dengan founder dan leader foundernya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur," kata Zainul.
Oleh sebab itu selain mengusut kasus ini, dia menilai jika pihak kepolisian seharusnya juga mengklarifikasi para publik figur yang diduga terlibat dalam aplikasi investasi bodong itu.
"Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka kita menduga, harapannya mereka diminta di klarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," jelasnya.
Pasalnya, dia menduga, jika sejumlah publik figur itu turut menyebarkan informasi yang tak sesuai hingga patut diduga menerima kucuran dana dari tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu.
Adapun dia menyebut beberapa publik figur yang disinggung oleh Zainul ialah seperti Ivan Gunawan, DJ Putri Una, hingga pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora.
"Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka kita menduga, harapannya mereka diminta diklarifikasi. Bantu kita untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," terangnya.
Dalam kasus ini, Zainul menyebut bahwa para korban merasa ditipu melalui aplikasi investasi itu. Padahal, kata dia, sebelum bergabung kliennya sudah melakukan pengecekan dan verifikasi lebih lanjut terkait dengan DNA Pro.
Hanya saja, Zainul menyebut bahwa pemerintah menetapkan DNA Pro sebagai aplikasi investasi yang ilegal. Sehingga, hal itu menjadi dalih bagi pengelola untuk tidak dapat mencairkan deposit.
"Tentu alasan itu tidak bisa kami terima serta merta karena kami tidak bisa menerima alasan yang resmi dari mereka. Terus kami somasi tapi tidak ada jawaban," jelasnya.
Menurutnya, para korban terbuai iming-iming investasi DNA Pro yang menjanjikan keuntungan stabil satu persen per hari meski tak melakukan apapun.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Masih dalam penyelidikan," kata Gatot kepada wartawan.
Temuan Kemendag
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading.
Hasil temuan mereka terbukti menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan di Jakarta, Sabtu (29/1).
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaKasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaAset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Robert dianggap berkaitan dengan erat dengan hubungannya dengan kasus timah yang telah membuat rugi negara sebesar Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKorban sempat dimarahi, disuruh naik turun tangga malam hari hingga menampar dirinya sendiri berkali-kali.
Baca SelengkapnyaBerani-beraninya pendiri startup ini tipu Investornya sendiri. Begini nasibnya.
Baca SelengkapnyaTersangka SZ terlibat dalam kasus penipuan online berkedok like dan subscribe pada konten tertentu.
Baca Selengkapnya