13 Anggota Polda NTT Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Merdeka.com - Sebanyak 13 orang anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10).
Rinciannya, Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang. Polres Sikka satu orang, Polres Alor satu orang, Polda NTT satu orang, Polres Flores Timur satu orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.
Para anggota yang dipecat ini melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
Mereka yang dipecat karena disersi yakni Aipda SA (55) anggota Polres Lembata, Brigpol YA (37) Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.
Berikutnya Brigpol JR (40) anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol YEHN (37) anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol PKUjan (39) anggota Polres Lembata, Briptu AT (28) anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda DDA (28) anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.
Bripka ZAB (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Brigpol MLP (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga. Brigpol RA (35), anggota Polsek Pantar Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.
Sementara Bripda EBN (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Demikian pula dengan BSYS (26), bintara satuan sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak.
Sedangkan Bripda JIN (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, menjelaskan 13 kasus yang dibuat oleh para anggota anggota yang di-PTDH merupakan kasus lama sejak tahun 1995.
"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," jelas Lotharia Latif.
Menurut Lotharia, seharusnya ada 17 orang anggota yang harus dipecat, namun 4 orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.
"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat, sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di PTDH," tandas jenderal polisi bintang dua ini.
PTDH bagi anggota Polri ini tanpa dihadiri anggota yang dipecat, sehingga anggota Propam hanya menghadapkan foto anggota Polri yang dipecat masih dengan pakaian seragam lengkap, kemudian diganti dengan foto anggota yang dipecat mengenakan pakaian sipil.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaKepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSeorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP, diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Baca Selengkapnya