13 Nahkoda kapal jadi tersangka, 200-an ABK dipulangkan
Merdeka.com - Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti dan dokumen, Polda Sumsel akhirnya menetapkan tersangka 13 nahkoda kapal nelayan asal Brebes, Jawa Tengah. Sementara 200-an anak buah kapal (ABK) rencananya bakal dipulangkan ke daerah asal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengungkapkan, saat ini pihaknya akan menahan 13 nahkoda kapal karena dinilai paling bertanggung jawab. Namun, pemilik kapal juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Untuk saat ini, 13 nahkodanya kita jadikan tersangka. Tapi, kita lihat pemeriksaan nantinya," ungkap Djoko, Kamis (11/2).
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Bagaimana cara orang Belitung mencari ikan di Nirok Nanggok? Tradisi ini sangat dekat dengan istilah peluang. Masyarakat tidak bisa curang, mereka pun tidak mengetahui dan tidak dapat memastikan peluang masing-masing masyarakat untuk mendapatkan ikan karena alat yang digunakan pun sama merata menggunakan Tirok dan Tanggok.
-
Kapan nelayan Pantura mulai terdampak? Pada tahun 1743 Masehi, daerah pesisir pantai utara Jawa yang sebelumnya masuk wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram Islam mulai dikuasai VOC.
-
Kenapa nelayan Jepara melaksanakan Larung Kepala Kerbau? Dilansir dari berbagai sumber, upacara Larung Kepala Kerbau ini sebagai bentuk rasa terima kasih nelayan setelah melaut dan menangkap ikan selama setahun penuh. Selain itu, melakukan tradisi ini juga sebagai bentuk doa kepada Tuhan agar permohonan para nelayan bisa terpenuhi pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara 200 ABK rencananya akan dipulangkan ke daerah asal dengan alasan kemanusiaan. Apalagi, logistik mereka sudah mulai menipis.
"Kita lihat nanti, kemungkinan dipulangkan saja, kasihan mereka, tidak ada juga tempat penampungan di sini," kata dia.
Djoko menjelaskan, para nelayan tersebut menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah. Mereka memodifikasi jaring jenis cantrang menjadi pukat harimau. Biasanya, cantrang digunakan secara manual atau tangan manusia, tetapi diubah dan ditarik mesin.
"Kalo kita lihat, alat tangkap mereka melanggar aturan. Habis semua ikan kalo begitu," tukasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaBeruntung 14 ABK tugboat dan tongkang Royal 17 selamat usai para kelompok perompak.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca Selengkapnya