13 Pengendara Motor Tak Bermasker di Palembang Dikarantina 24 Jam
Merdeka.com - Petugas Satpol PP didukung TNI-Polri yang melakukan operasi penertiban di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang hari ini. 13 pengendara sepeda motor yang kedapatan berada di jalan protokol tanpa memakai masker dikarantina.
Petugas sebelumnya masih memberikan toleransi mengingatkan pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker untuk kembali ke rumah. Kini langsung mengamankan pengendara untuk dimasukkan ke dalam bus dan sepeda motornya diangkut menggunakan truk.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Budi Norma menjelaskan pihaknya berupaya melaksanakan instruksi Wali Kota Harnojoyo menertibkan warga yang melanggar aturan wajib menggunakan masker.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
"Dalam operasi penertiban di kawasan Jalan Demang lebar daun ini ada 13 orang yang diamankaan petugas karena mengendarai sepeda motor tidak menggunakan masker dan dibawa ke Asrama Haji untuk menjalani karantina 1X24 jam," ujarnya dilansir Antara, Jumat (1/5).
Dia menjelaskan, penerapan sanksi karantina satu hari bagi warga kota yang beraktivitas di luar rumah tidak memakai masker diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran untuk lebih peduli terhadap diri sendiri dan orang lain dari ancaman penularan virus corona.
"Dengan meningkatnya kesadaran warga kota dan dukungannya terhadap upaya pencegahan penularan virus corona yang tengah dilakukan Pemkot Palembang bersama satgas gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, diharapkan penyebaran virus tersebut dapat segera dihentikan dan kota itu keluar dari zona merah," ujarnya.
Kota Pelambang memberlakukan karantina 1x24 jam bagi para pengendara motor di jalan yang tertangkap tidak menggunakan masker pada hari kedua penerapan sanksi wajib masker.
Tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Palembang, Sumatera Selatan, terus meningkatkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker pada hari kedua penerapan sanksi karantina bagi pelanggar aturan wajib masker keluar rumah untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaPolantas memberhentikan pengendara motor yang sedang mengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaPelaku balap liar dinilai mengganggu aktivitas ibadah umat muslim di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba.
Baca SelengkapnyaPemudik Bermotor dapat Pengawalan Polisi dari Pelabuhan Merak hingga ke Tangerang
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPemudik sepeda motor akan mendapatkan pengawalan dari pelabuhan hingga ke lokasi transit.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca Selengkapnya