13 Terdakwa Perkara 359 Kg Sabu-Sabu di Sukabumi Dijatuhi Pidana Mati
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan pidana mati kepada 13 terdakwa perkara peredaran 359 Kg sabu-sabu di Sukabumi. Seorang terdakwa lainnya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan majelis hakim itu disampaikan Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Hari ini, tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 orang terdakwa," kata dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Atas putusan itu, lanjut Leonard, para terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima atau mengambil upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim."Baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
Berikut rincian perkara yang putusannya telah dibacakan majelis hakim:
1. Berkas perkara atas nama terdakwa Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh Iqbal Solehudin. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana mati.
2. Berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, dan Nandar. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Keempatnya dijatuhi pidana mati.
3. Berkas perkara atas nama terdakwa Riris Rismanto, dan Yunan Febdiantono. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika. Kuduanya dijatuhi pidana mati.
4. Berkas perkara atas nama terdakwa Hossein Salary Rashid dan Samiullah Bin Nadir Khan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika. Keduanya dijatuhi pidana mati.
5. Berkas perkara atas nama terdakwa Mahoud Salary Rashid. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika. Pria ini dijatuhi pidana mati.
6. Berkas perkara atas nama terdakwa Atefeh Nohtani. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijatuhi pidana mati.
7. Berkas perkara atas nama Terdakwa Risma Ismayanti. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perempuan ini dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca Selengkapnya