Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

13 Tuntutan dikabulkan Soekarwo, buruh nyalakan kembang api

13 Tuntutan dikabulkan Soekarwo, buruh nyalakan kembang api Hari Buruh Sedunia. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memenuhi 13 tuntutan buruh se-Jawa Timur yang menggelar aksi peringatan May Day di depan Gedung Grahadi Surabaya. Mendengar itu buruh menyalakan kembang api sambil berjoget.

"Kawan-kawan, gubernur kita tercinta Pakde Karwo (Soekarwo) telah menyetujui 13 usulan kita," teriak buruh berada di samping Soekarwo di Gedung Grahadi, Kamis (1/4).

Dia menyebut, regulasi yang harus dicabut adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004, tentang penyelesaian perselisihan hubungan industri (PPHI), kemudian pencabutan Inpres Nomor 9 tahun 2012, tentang kebijakan upah minimum yang rendah, pencabutan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lain (outsourching).

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, mencabut Surat Edaran Menteri Nomor 4 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2013, mencabut Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013, tentang upah minimum yang dinilai menghambat kenaikan upah buruh.

Mencabut Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan syarat UU Perkumpulan, merevisi Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang komponen hidup laik (KHL) dari 60 item menjadi 84 komponen.

Gubernur juga harus mengusulkan ke presiden untuk mengangkat pegawai/guru honorer menjadi PNS, penyediaan sarana transportasi publik dan rumah murah untuk buruh, mensahkan UU PRT dan perlindungan TKI, menyediakan dana pensiunan wajib yang bisa dinikmati pekerja formal, dan yang terakhir atau tuntutan yang ke 13 adalah soal BPJS yang wajib direvisi kekurangannya.

"Terkait upah minimum Pemprov Jatim sudah merekom dan sudah disahkan Pemkab dan Kabupaten setempat. Dari hari ini juga sudah ditandatangani. 13 Tuntutan kami salurkan ke pusat dan sudah saya tanda tangani hari ini," terang Soekarwo.

"Saya terima kasih May Day dilakukan tertib, UMSK (upah minimimum sektorak/kota) kita tampung. Ada kekurangan kecil sudah kita lengkapi kita tunggu Pergub Nomor 27 tahun 2014. Yang menjadi kewenangan pusat saya serahkan ke pusat. Untuk UMSK hari ini kita putus sesuai kewenangan Pemkab dan Pemkot, lanjut Soekarwo mengulang-ulang kalimatnya sebanyak tiga kali.

Mendengar keputusan itu, sejumlah buruh yang berada di tengah langsung menyalahkan kembang api, dan menyalakan musik dangdut, yang menandai suka cita buruh sambil meneriaki nama Soekarwo.

Sayang, kegembiraan itu belum menghinggapi buruh dari Kabupaten Mojokerto. "Kawan-kawan dari Mojokerto. Untuk Kota Surabaya dan Sidoarjo sudah selesai. Sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto belum, kita akan tuntut ke kabupaten setelah pulang dari Surabaya," teriak salah satu korlap aksi mengkondisikan rekan-rekannya, buruh Mojokerto.

Selanjutnya, satu per satu, para buruh meninggalkan lokasi aksi peringatan May Day.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Perjuangkan UMP Jakarta 2024 Rp5,6 Juta, Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI
Perjuangkan UMP Jakarta 2024 Rp5,6 Juta, Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI

Massa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.

Baca Selengkapnya
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Wali Kota Rekomendasikan UMK Depok 2024, Ini Besarannya
Wali Kota Rekomendasikan UMK Depok 2024, Ini Besarannya

Walaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta

Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.

Baca Selengkapnya
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.

Baca Selengkapnya
Partai Buruh Jateng Bakal Kampanye Perdana dengan Demo Kenaikan UMK
Partai Buruh Jateng Bakal Kampanye Perdana dengan Demo Kenaikan UMK

Partai Buruh Jawa Tengah (Jateng) bakal melakukan kampanye perdana dengan aksi penuntutan kenaikan UMK

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
UMK Semarang Paling Tinggi Se-Jawa Tengah, Banjarnegara Paling Rendah
UMK Semarang Paling Tinggi Se-Jawa Tengah, Banjarnegara Paling Rendah

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Selengkapnya
Menaker Targetkan Pemda Tetapkan UMP 2025 Sebelum 25 Desember
Menaker Targetkan Pemda Tetapkan UMP 2025 Sebelum 25 Desember

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan bersinergi dalam menetapkan upah minimum daerahnya.

Baca Selengkapnya