132 Polisi di Sumut lakukan tindak pidana, 65 dipecat
Merdeka.com - Sebanyak 65 personel kepolisian di Polda Sumut diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2015. Mereka dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran.
Data ini diungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino dalam siaran pers akhir tahun yang disampaikan pada Senin (28/12). "Tahun 2014 (jumlah personel Polda Sumut yang diberhentikan dengan tidak hormat) sebanyak 65 orang personel, maka tidak mengalami penurunan atau kenaikan," kata Ngadino.
Pelanggaran yang dipaparkan Kapolda Sumut termasuk pelanggaran pidana, kode etik dan disiplin. Untuk pelanggaran pidana yang dilakukan personel Polda Sumut pada 2015 tercatat 132 kasus. Jumlahnya meningkat 4 kasus atau 3 persen dibanding 2014 yang hanya 128 kasus.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa Polwan inspiratif dari Sumatra Utara? Natalia Bangun adalah seorang anggota polisi yang sudah mengabdi selama 31 tahun.
-
Bagaimana cara Polisi Lalu Lintas di Sumut menjalankan tugas? Polisi Lalu Lintas melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan menidakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas di jalan umum.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polda Sumut sepanjang 2015 berjumlah 119 kasus. Angkanya meningkat 23 kasus atau 24 persen dibanding tahun lalu yang hanya 96 kasus. Seluruh pelanggaran kode etik itu sudah dituntaskan.
Untuk pelanggaran disiplin, Polda Sumut mencatat 757 kasus pada tahun ini. Jumlahnya disebutkan turun 3 persen dari tahun sebelumnya.
Sebaliknya, personel Polda Sumut juga berprestasi. Sebanyak 110 orang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Selain itu 27 personel memperoleh tanda kehormatan Satya Lencana Pengabdian 32 Tahun, 192 personel memperoleh Satya Lencana Pengabdian 24 Tahun, 171 personel mendapat Satya Lencana Pengabdian 16 Tahun, 343 personel dianugerahi Satya Lencana Pengabdian 8 Tahun, dan 2 personel mendapat tanda kehormatan Bhakti Nusa, serta 5 personel menerima piagam penghargaan.
Saat ini jumlah personel Polri di Polda Sumut berjumlah 21.245 orang. Rasionya 1:770 dengan total penduduk Sumut 16.495.995 jiwa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaKepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaAda satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaHermawan melanjutkan sidang anggota dilakukan independen dan transparan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnya