136 Pekerja asal China di PLTU Celukan Bawang diduga ilegal
Merdeka.com - Kabar semua pekerja di PLTU Celukan Bawang, di Desa Celukan Bawang kecamatan Grogak Kabupaten Buleleng, Bali adalah WN China hingga kini masih menjadi perbincangan. Namun pihak pemerintah kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali seolah saling lempar tanggung jawab.
Diungkapkan Kadisnakertrans Pemkab Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti yang mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui proses perizinan tenaga kerja asing di PLTU di Celukan Bawang itu. Menurutnya, segala urus dokumen perizinan khusus orang asing dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang diteruskan oleh pihak Provinsi.
Menurut Made Dwi Priyanti, sejak 1 Oktober 2014 sebetulnya Buleleng sudah memiliki Perda tentang Ketenagakerjaan, termasuk soal pengurusan Iziin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Dalam hal ini katanya, Disnakertrans Buleleng merasa kecolongan, karena sampai saat ini pengurusan izin IMTA selalu dilakukan di Disnakertrans Provinsi Bali.
"Andai Disnakertrans setempat dilibatkan dalam urusan izin ketenagakerjaan seperti IMTA, maka pengawasan bisa lebih efektif. Selain itu, retribusi bisa masuk juga ke kas kabupaten," tegas Priyanti, Jumat (21/8) di Buleleng, Bali.
Katanya, bila dihitung saat sidak beberapa hari lalu di PLTU Celukan Bawang terhadap seluruh jumlah tenaga kerjanya yang warga Tiongkok, berjumlah 136 orang. Ditaksir retribusi yang diperoleh provinsi dari urusan dokumen TKA, ini mencapai Rp 1,7 miliar selama ini.
"Jujur kami di kabupaten belum mendapatkan apa-apa,” Akunya.
Saat sidak lalu terungkap bahwa ada banyak pelanggaran namun hanya dua tenaga kerja asing (TKA) tercatat di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang berarti masih belum memenuhi syarat untuk boleh bekerja di Indonesia, khususnya di PLTU Celukan Bawang.
"Dua pekerja ini, rekomendasi IMTA-nya sudah ada, tapi baru rekomendasi atau RPKTA. Belum disahkan," ujar Priyanti serambi memastikan bahwa pengurusan dokumen IMTA oleh TKA yang bekerja untuk proyek PLTU Celukan Bawang ditangani oleh Kemenaker RI dan Disnakertrans Bali.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Muhammad Hanif Rozariyanto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu laporan dari Disnakertrans Buleleng terkait dua TKA asal Tiongkok yang tidak memiliki IMTA.
"Kami masih menunggu koordinasi dengan Disnakertrans Buleleng. Kalau memang keduanya terbukti tidak punya dokumen yang sah dan melanggar keimigrasian, jelas akan kami deportasi," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca Selengkapnya20 korban meninggal dunia, terdiri dari 12 orang pekerja asal Indonesia dan delapan orang merupakan TKA.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaAda 775 warga negara asing (WNA) yang telah berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaDia juga mengapresiasi langkah Polri yang dalam 1,5 bulan terakhir menggagalkan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Baca Selengkapnya