13.665 warga Cilacap harus urus surat keterangan agar bisa mencoblos
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap Jawa Tengah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Februari 2017. Total DPT Kabupaten Cilacap mencapai 1.466.869 orang.
Jumlah tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2017 di Aula KPU Cilacap, Selasa (6/12). Selain itu, KPU Cilacap juga mencoret 13.665 warga karena belum memiliki atau melakukan perekaman E-KTP.
Ketua Pengawas Pemilu Cilacap, Warsid meminta persoalan ini ditangani. Dia khawatir kondisinya menjadi rawan kalau persoalan tersebut tidak langsung diselesaikan.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Bagaimana KPPS memastikan hak suara pemilih disabilitas? Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
"Mereka (sebenarnya) punya hak pilih sepanjang mereka mempunyai surat keterangan dari Disdukcapil. Persoalan ini rawan, kalau dipolitisasi dan oleh sebagian orang akan menjadi ramai," ujarnya usai rapat pleno terbuka.
Jumlah warga yang dicoret cukup besar. Awalnya saat penetapan DPS beberapa waktu lalu, tercatat ada 112.000 pemilih yang tidak memiliki KTP. Kemudian, jumlah tersebut berkurang saat melakukan penelusuran bersama Disdukcapil.
"Mereka sudah melakukan upaya untuk mengurangi angka tersebut bersama Disdukcapil menjadi 37.014 warga. Kemudian, KPU sudah melakukan penelusuran dari 37.014 pemilih tinggal 13.665 pemilih yang dicoret karena alasan tidak memiliki surat keterangan perekaman atau tidak memiliki E-KTP. Karena itu, kita perlu sosialisasikan tidak hanya pada pemilih yang termasuk dalam DPT saja, tetapi juga DPT yg sempat keluar," harapnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap berjanji memudahkan warga yang belum memiliki E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP untuk bisa memilih. Kepala Bidang Kependudukan, Johan mengemukakan, syaratnya hanya menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga.
"Sebenarnya, nantinya bukan itu saja (syarat) untuk memiliki dokumen kependudukan, ada KTP, KK dan segala macam. Tetapi, karena ini sifatnya darurat, sementara surat keterangan dulu, tetapi yang penting yang akan melakukan perekaman E-KTP sudah terdata dalam database," kata Johan.
Johan mengatakan, proses pembuatan surat keterangan sudah bisa dilakukan di 24 kecamatan yang ada di Cilacap. Dia mengatakan, prosesnya tidak memakan waktu lama. "Sekarang sudah ada aplikasinya tinggal langsung cetak. Hanya saja, aturan penandatanganannya nanti dilakukan atas kewenangan siapa? Kalau cap basah terpaksa harus ke capil (disdukcapil)," ucapnya.
Diakuinya, persoalan ini muncul karena kekurangan blangko E-KTP. Disdukcapil Cilacap sangat bergantung pasokan blangko E-KTP dari pemerintah pusat.
"November katanya ada, tetapi kenyataannya sampai sekarang ternyata nggak ada (blangko). Dimungkinkan Januari. Nah untuk solusinya, sementara pakai surat keterangan," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaMemahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaAndrian menyebutkan polisi terus berupaya menyukseskan Pemilu 2024 secara damai, aman dan sejuk
Baca SelengkapnyaSuara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca SelengkapnyaRencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca Selengkapnya