Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

13.665 warga Cilacap harus urus surat keterangan agar bisa mencoblos

13.665 warga Cilacap harus urus surat keterangan agar bisa mencoblos Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap Jawa Tengah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Februari 2017. Total DPT Kabupaten Cilacap mencapai 1.466.869 orang.

Jumlah tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2017 di Aula KPU Cilacap, Selasa (6/12). Selain itu, KPU Cilacap juga mencoret 13.665 warga karena belum memiliki atau melakukan perekaman E-KTP.

Ketua Pengawas Pemilu Cilacap, Warsid meminta persoalan ini ditangani. Dia khawatir kondisinya menjadi rawan kalau persoalan tersebut tidak langsung diselesaikan.

"Mereka (sebenarnya) punya hak pilih sepanjang mereka mempunyai surat keterangan dari Disdukcapil. Persoalan ini rawan, kalau dipolitisasi dan oleh sebagian orang akan menjadi ramai," ujarnya usai rapat pleno terbuka.

Jumlah warga yang dicoret cukup besar. Awalnya saat penetapan DPS beberapa waktu lalu, tercatat ada 112.000 pemilih yang tidak memiliki KTP. Kemudian, jumlah tersebut berkurang saat melakukan penelusuran bersama Disdukcapil.

"Mereka sudah melakukan upaya untuk mengurangi angka tersebut bersama Disdukcapil menjadi 37.014 warga. Kemudian, KPU sudah melakukan penelusuran dari 37.014 pemilih tinggal 13.665 pemilih yang dicoret karena alasan tidak memiliki surat keterangan perekaman atau tidak memiliki E-KTP. Karena itu, kita perlu sosialisasikan tidak hanya pada pemilih yang termasuk dalam DPT saja, tetapi juga DPT yg sempat keluar," harapnya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap berjanji memudahkan warga yang belum memiliki E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP untuk bisa memilih. Kepala Bidang Kependudukan, Johan mengemukakan, syaratnya hanya menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga.

"Sebenarnya, nantinya bukan itu saja (syarat) untuk memiliki dokumen kependudukan, ada KTP, KK dan segala macam. Tetapi, karena ini sifatnya darurat, sementara surat keterangan dulu, tetapi yang penting yang akan melakukan perekaman E-KTP sudah terdata dalam database," kata Johan.

Johan mengatakan, proses pembuatan surat keterangan sudah bisa dilakukan di 24 kecamatan yang ada di Cilacap. Dia mengatakan, prosesnya tidak memakan waktu lama. "Sekarang sudah ada aplikasinya tinggal langsung cetak. Hanya saja, aturan penandatanganannya nanti dilakukan atas kewenangan siapa? Kalau cap basah terpaksa harus ke capil (disdukcapil)," ucapnya.

Diakuinya, persoalan ini muncul karena kekurangan blangko E-KTP. Disdukcapil Cilacap sangat bergantung pasokan blangko E-KTP dari pemerintah pusat.

"November katanya ada, tetapi kenyataannya sampai sekarang ternyata nggak ada (blangko). Dimungkinkan Januari. Nah untuk solusinya, sementara pakai surat keterangan," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024

Memahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Fasilitasi Perekaman KTP Napi Agar Bisa Mencoblos
Polres Rohil Fasilitasi Perekaman KTP Napi Agar Bisa Mencoblos

Andrian menyebutkan polisi terus berupaya menyukseskan Pemilu 2024 secara damai, aman dan sejuk

Baca Selengkapnya
Suara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian
Suara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian

Suara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS

Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

Upaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya