14 Kades dari Sidoarjo gugat UU Desa ke MK
Merdeka.com - Sebanyak 14 kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mempermasalahkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut mereka, masa jabatan dalam pasal tersebut yaitu selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama tiga periode berturut-turut telah melanggar hak konstitusionalnya.
Atas dasar itu, mereka mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyatakan pemberlakuan pasal tersebut kurang tepat.
"Karena masa jabatan enam tahun sebenarnya belum cukup bagi kepala desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi misinya," ujar Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Supriyadi usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/11).
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Supriyadi menerangkan ketentuan masa jabatan tersebut masih terlalu singkat. Dia mendalilkan waktu sesingkat itu berpotensi untuk menimbulkan kembali konflik pemilihan kepala desa sebelumnya yang belum sepenuhnya usai.
"Pengalaman menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa sering menorehkan luka, dendam berkepanjangan dan menimbulkan konflik horizontal bagi para pihak terkait yang sulit dihilangkan dalam beberapa tahun," kata dia.
Di samping itu, kata Supriyadi, masa jabatan tersebut yang tergolong singkat dapat menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini lantaran intensitas pelaksanaan pemilihan kepala desa yang menurut UU Desa berasal dari APBD menjadi meningkat.
"Dengan periode jabatan yang singkat, biaya pemilihan kepala desa akan membebani APBD," kata dia.
Selanjutnya, Supriyadi mengatakan pihaknya lebih bersepakat jika masa jabatan kepala desa didasarkan pada ketentuan yang telah ada. Dalam ketentuan yang selama ini dijalankan, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat menjabat selama dua periode berturut-turut.
"Menurut kami, masa jabatan yang ideal untuk kepala desa adalah delapan tahun dan cukup menjabat dua periode saja untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa," ungkapnya.
Atas hal itu, dalam petitumnya, Supriyadi menyatakan pemberlakuan pasal tersebut bertolak belakang dengan hak konstitusi para kepala desa atas program desa yang tidak bisa terealisasi secara penuh. Mereka meminta MK membatalkan pasal tersebut.
"Memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Desa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terangnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Desa sebelumnya telah disepakati menjadi RUU Desa oleh DPR pada Juli 2023. Massa berharap RUU Desa sudah final sebelum Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaWali Kota Blitar ikut menggugat UU Pilkada terkait masa jabatan ke MK.
Baca SelengkapnyaDalam petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaDiduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Baca SelengkapnyaPolitisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk menyampaikan, pengukuhan masa jabatan kepala desa ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden
Baca SelengkapnyaJaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaTiga hakim MA yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, yaitu Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun.
Baca Selengkapnya