14 Kilogram Sisik Trenggiling Coba Diselundupkan di Pekanbaru
Merdeka.com - Tim Gabungan Balai Gakkum Sumatera (Ditjen Gakkum), Direktorat KKH (Ditjen KSDAE) KLHK dan Baintelkam Mabes Polri menggagalkan upaya perdagangan sisik tenggiling sebanyak 14 kilogram di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Sisik satwa pemakan serangga itu dikemas dalam dua kardus yang dibawa menggunakan mobil berpelat nomor polisi BM 1310 TR.
Selain barang bukti itu, petugas juga menangkap empat pelaku yakni MD dan ZU dengan peran sebagai penjual, Ia selalu pemilik, dan Da sebagai penghubung.
-
Dimana sisik tenggiling diselundupkan? Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
-
Mengapa sisik tenggiling diselundupkan? 'Sisik tenggiling mengandung tramadol HCI sebagai bahan dasar pembuatan sabu dan dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria. Di samping itu, dapat diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan, sehingga memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap internasional,' jelas Gatot.
-
Kenapa populasi tenggiling terancam? Namun, populasi tenggiling saat ini terancam karena perburuan ilegal dan hilangnya habitat alami mereka.
-
Bagaimana sisik tenggiling disembunyikan? 'Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan,' tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Di mana Keleng beternak jangkrik? Peternak bernama Keleng, warga Desa Sei Semayang ini memanfaatkan halaman rumahnya untuk budi daya jangkrik.
-
Bagaimana prajurit TNI menangkap biawak tersebut? Saat berada digenggaman tangan sang prajurit, biawak itu nampak brutal dan mencoba untuk melarikan diri.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, Jumat (12/6).
Eduward menyebutkan, komplotan ini berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi penjualan sisik tenggiling itu. Berbekal informasi itu, tim gabungan lantas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Pekanbaru.
"Awalnya kita berhasil menangkap MD dan Zu dan kedapatan membawa dua kardus sisik tenggiling. Kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Is pemilik dan Da," jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera di Pekanbaru untuk kemudian diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera.
"Pelaku dijerat Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya