14 Narapidana di Kalsel Bebas pada Hari Lebaran
Merdeka.com - Sebanyak 14 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal bebas di hari Lebaran tahun ini. Masa hukuman mereka berakhir setelah mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Tahun ini ada 4.842 narapidana di Kalsel yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran dan 14 di antaranya mendapat RK II yang besaran remisi diterima lebih besar dibanding sisa masa hukumannya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Sri Yuwono di Banjarmasin, Selasa (4/5).
Sementara itu, 4.828 narapidana lainnya mendapatkan RK I. Artinya, remisi yang didapat tidak lebih besar dari sisa masa hukuman pidananya.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Tanggal berapa Lebaran 2024? Adapun jadwal libur Lebaran 2024 adalah sebagai berikut: 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
-
Kapan Lebaran tahun 2024? Menjelang lebaran, setiap anak perempuan harus memiliki setidaknya satu baju muslim.
-
Apa arti kata 'selamat lebaran'? Ucapan selamat Lebaran tidak hanya berarti mengucapkan harapan atas kebahagiaan dan kesuksesan di hari yang fitri, tetapi juga menyampaikan pesan perdamaian, toleransi, dan persaudaraan.
-
Kapan Lebaran? Lebaran adalah waktu yang dinanti-nantikan oleh umat Muslim, di mana persiapan yang matang diperlukan, termasuk dalam pemilihan busana yang tepat.
-
Kapan Cuti Bersama Lebaran 2024? Adapun jadwal cuti bersama Lebaran 2024 adalah sebagai berikut: Jadwal Libur Lebaran ASN 2024 Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2024 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). 8 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah9 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah12 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
Yuwono menjelaskan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus kali ini tersebar di 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kalsel.
Besaran remisi khusus yang diberikan beragam, yaitu pengurangan masa tahanan mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga paling besar 2 bulan.
Untuk penerima RK I 15 hari berjumlah 792 orang, 3.516 orang menerima remisi 1 bulan, 451 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 69 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 2 bulan.
Sedangkan untuk penerima RK II terdiri dari 4 orang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hari, 3 orang 1 bulan, dan 7 orang menerima 1 bulan 15 hari.
Selain itu, ada pula sebanyak 55 orang anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran tahun ini. Sebanyak 26 orang di antaranya mendapat RK I 15 hari, 27 diusulkan mendapat RK I 1 bulan, dan 2 lainnya diusulkan mendapatkan RK I 1 bulan 15 hari.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca Selengkapnya