Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'14 Pemerkosa dan pembunuh Yuyun harus dihukum seberat-beratnya'

'14 Pemerkosa dan pembunuh Yuyun harus dihukum seberat-beratnya' Saya bersama Yuyun. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengutuk keras kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP, Yuyun (14) oleh 14 pemuda mabuk. Menurutnya, para pelaku yang telah bertindak sadis ini sudah seharusnya dihukum berat.

"Pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tersebut adalah tindakan biadab dan tidak berprikemanusiaan. Tindakan mereka adalah tindakan kriminal berat. Karena itu, para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Keadilan harus ditegakkan bagi korban dan seluruh keluarganya," tegas Saleh kepada merdeka.com, Kamis (5/5).

Saleh merasa kecewa dengan vonis 10 tahun terhadap tujuh pemuda tersebut. Meski begitu, dia yakin hakim akan memberikan hukuman lebih berat, apalagi sudah menjadi sorotan masyarakat.

"Kalau diurut, kejahatan para pelaku kan banyak mulai dari pesta minuman keras, pemerkosaan yang sangat sadis, bahkan pembunuhan. Mungkin sebelum memperkosa, Yuyun telah mengalami tindak kekerasan lainnya. Tindakan-tindakan itu sudah kelewat batas. Hakim sudah sepantasnya menjatuhi hukuman maksimal," katanya.

Sebelumnya, pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, meregang nyawa dengan tragis. Dia diperkosa oleh 14 lelaki mabuk di tengah hutan usai pulang sekolah. Kejadian kelam itu berlangsung pada Sabtu (2/4) lalu. Dari lisan para tersangka, pemerkosaan bermula saat empat tersangka sekitar pukul 10.00 WIB mengumpulkan uang sebesar Rp 40 ribu. Duit itu dikumpulkan buat dibelikan tuak dan kemudian diminum beramai-ramai.

Setelah pesta tuak, sekitar pukul 12.00 WIB, para tersangka kemudian nongkrong di jalanan biasa dilewati Yuyun saat pulang sekolah. Mereka masih di bawah pengaruh alkohol. Satu jam kemudian, Yuyun pulang dari sekolahnya berada di Dusun V, Desa Kasie Kasubun, menuju ke rumahnya di Dusun IV dengan berjalan kaki.

Di tengah perjalanan, Yuyun dicegat seorang pelaku. Dia lantas diseret masuk ke dalam kebun. Di lokasi ini Yuyun disekap, kemudian tangannya diikat. Para lelaki rata-rata masih remaja itu pun seperti gelap mata. Di bawah pengaruh alkohol, kelakuan mereka semakin liar. Mereka lantas memperkosa Yuyun secara bergiliran. Dia meronta tetapi tak berdaya melawan buasnya nafsu para lelaki itu.

Bahkan, pemerkosaan dilakukan masing-masing tersangka sebanyak dua kali, meski korban sudah meninggal. Setelah melampiaskan nafsunya, ke-14 pelaku menutupi tubuh Yuyun dengan dedaunan. Mereka lantas kembali ke rumah masing-masing seolah tak terjadi apa-apa. Mayat Yuyun ditemukan warga dan keluarga korban, dua hari kemudian. Ternyata, para pemerkosa Yuyun sempat ikut mencari jasad remaja itu.

Polisi tak tinggal diam. Setelah mengusut, Kepolisian Resor Rejanglebong, berhasil meringkus 12 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Kapolres Rejanglebong, AKBP Dirmanto mengatakan, para tersangka ada yang masih bersekolah dan di bawah umur.

"Dari 12 tersangka pelaku yang diamankan terdapat enam orang statusnya masih di bawah umur. Dua di antaranya tercatat masih berstatus pelajar SMP, sedangkan enam tersangka lainnya sudah dewasa. Para pelaku ini melakukan aksi kejinya setelah meminum minuman keras jenis tuak," kata Dirmanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejanglebong.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa

Yuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Kasus Bocah Yesa Tewas Usai Dianiaya dengan Keji, Orangtua Angkat & 5 Anak Buah jadi Tersangka
Kasus Bocah Yesa Tewas Usai Dianiaya dengan Keji, Orangtua Angkat & 5 Anak Buah jadi Tersangka

Para tersangka tidak hanya sekali dianiaya. Namun berulang kali terutama oleh ibu angkatnya dengan berbagai macam cara.

Baca Selengkapnya
Tangis Pecah di Hadapan Peti Jenazah, Calon Istri Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Negara ini Sungguh Kejam Untukmu Sayang
Tangis Pecah di Hadapan Peti Jenazah, Calon Istri Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Negara ini Sungguh Kejam Untukmu Sayang

Yuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.

Baca Selengkapnya
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya
2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas
2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas

Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Pengakuan 4 ABG saat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China: Nafsu Nonton Film Porno
Pengakuan 4 ABG saat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China: Nafsu Nonton Film Porno

Para ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.

Baca Selengkapnya
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya