Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

15 Jam diperiksa, Nur Mahmudi pulang usai penangguhan penahanan dikabulkan

15 Jam diperiksa, Nur Mahmudi pulang usai penangguhan penahanan dikabulkan Nur Mahmudi. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail semalam diperbolehkan pulang oleh penyidik Tipikor Polresta Depok. Nur diperiksa selama 15 jam. Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masuk ruang penyidik pukul 08.30 WIB dan keluar pukul 23.40 WIB.

Ketika keluar ruangan, Nur dikawal petugas kepolisian. Dia pun langsung menuju kendaraan di area parkir. Sama seperti ketika datang, saat pulang pun Nur tetap bungkam ketika ditanya. "Ya nanti saja, langsung ke pengacara saya ya," katanya, Jumat (14/9).

Didampingi kuasa hukumnya, Nur bergegas masuk kendaraan. Dia pun meninggalkan area Polresta Depok.

Orang lain juga bertanya?

Iim Abdul Halim, kuasa hukumnya mengatakan kliennya tidak ditahan karena pihaknya mengajukan permohonan penangguhan. "Ya alhamdulilah, penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik," katanya.

Menurut keterangan Iim, permohonan tersebut dikabulkan karena penyidik menilai Nur kooperatif. "Ya, Pak Nur menyatakan juga siap dipanggil kapan saja," tukasnya.

Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok. Selain Nur ada satu tersangka lainnya yaitu Harry Prihanto yang merupakan mantan Sekda Depok.

Harry juga sudah diperiksa penyidik sehari sebelum Nur Mahmudi. Keduanya pun sama-sama tidak ditahan oleh penyidik.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.

Baca Selengkapnya