15 Jam diperiksa, Nur Mahmudi pulang usai penangguhan penahanan dikabulkan
Merdeka.com - Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail semalam diperbolehkan pulang oleh penyidik Tipikor Polresta Depok. Nur diperiksa selama 15 jam. Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masuk ruang penyidik pukul 08.30 WIB dan keluar pukul 23.40 WIB.
Ketika keluar ruangan, Nur dikawal petugas kepolisian. Dia pun langsung menuju kendaraan di area parkir. Sama seperti ketika datang, saat pulang pun Nur tetap bungkam ketika ditanya. "Ya nanti saja, langsung ke pengacara saya ya," katanya, Jumat (14/9).
Didampingi kuasa hukumnya, Nur bergegas masuk kendaraan. Dia pun meninggalkan area Polresta Depok.
-
Bagaimana Nurul meyakinkan investor tentang IKN? Nurul juga menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya tidak menerima adanya kekhawatiran dari para investor di IKN. 'Saya rasa eskalasinya tidak sampai sejauh sampai investor tidak yakin, karena tidak ada alasan yang menjadi benar benar basic ground, mereka harus yakin bahwa policy pemerintah berubah, itu tidak ada.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mendukung Nurul Indarti? Atas berbagai gelar yang ia terima, Nurul mengaku dia banyak dimudahkan dalam setiap proses yang ia jalani hingga sampai di titik ini.'Terutama karena keluarga saya sangat mendukung. Infrastruktur sosial kekeluargaan saya ini bagus banget untuk mensupport saya berkarier,' kata Nurul dikutip dari Ugm.ac.id.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kenapa Nur Wahyudi berterima kasih atas dukungan rekannya? Melalui IG Story yang diunggahnya, Nur Wahyudi mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan ucapan selamat dari beberapa rekannya terkait keberhasilannya sebagai komandan upacara.
Iim Abdul Halim, kuasa hukumnya mengatakan kliennya tidak ditahan karena pihaknya mengajukan permohonan penangguhan. "Ya alhamdulilah, penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik," katanya.
Menurut keterangan Iim, permohonan tersebut dikabulkan karena penyidik menilai Nur kooperatif. "Ya, Pak Nur menyatakan juga siap dipanggil kapan saja," tukasnya.
Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok. Selain Nur ada satu tersangka lainnya yaitu Harry Prihanto yang merupakan mantan Sekda Depok.
Harry juga sudah diperiksa penyidik sehari sebelum Nur Mahmudi. Keduanya pun sama-sama tidak ditahan oleh penyidik.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca Selengkapnya