15 Larangan bagi Tong Fang dkk dalam membuat iklan
Merdeka.com - Iklan pengobatan tradisional China, Klinik Tong Fang, dinilai telah melanggar peraturan menteri kesehatan karena memuat testimoni pasien. Larangan testimoni pasien ini hanya satu dari 15 larangan bagi iklan atau publikasi pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan.
Berikut 15 poin larangan yang diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan 1787/MENKES/PER/XII/2010:
Iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:
-
Bagaimana Live streamer Zheng Xiang Xiang mempromosikan produknya? Dalam setiap sesi live streaming, Xiang Xiang terlihat melakukan promosi dengan kecepatan yang luar biasa. Hanya dalam tiga detik, ia mampu memperkenalkan, menunjukkan, dan memasarkan produknya.
-
Siapa yang mempromosikan obat dengan mencatut nama Dokter Terawan? Salah satunya, terkait iklan yang mencatut nama dokter Terawan sedang mempromosikan obat di media sosial.
-
Apa itu Tongtrong? Media ini disebut sebut sebagai pengganti jam, dan biasa digunakan oleh masyarkat luas. Saat berkunjung ke sana, wisatawan bisa mendengarkan tongtrong yang dipukul berulang-ulang.Cara membunyikannya juga tak boleh sembarangan, alias hanya di waktu-waktu tertentu saja.
-
Apa saja metode pengobatan kuno? Berikut daftar teknik pengobatan ekstrem yang dipercaya mujarab oleh orang Mesir dan Yunani kuno.
-
Bagaimana cara Sido Muncul mempromosikan kesehatan? 'Kami sangat senang bisa bekerja sama dengan KAI Services untuk menyediakan minuman herbal kami kepada penumpang dan Sido Muncul selalu berkomitmen mempromosikan kesehatan melalui produk herbal,' ungkap Irwan dalam Press Conference 'Sinergi Sido Muncul dan KAI Services: Jadikan Perjalanan Penumpang Lebih Menyenangkan' di Kantor Sido Muncul, Kamis, (28/3/2024).
-
Apa yang dipromosikan dalam iklan? Dalam peluncuran iklan video musik terbarunya ini, Sido Muncul turut mengundang para penari yang menarikan Tarian Kabasaran khas Minahasa.
a) Menyerang dan/atau pamer yang bercita rasa buruk seperti merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga kesehatan;
b) Memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu bersifat menipu dan menyesatkan;
c) Memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan;
d) Membandingkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan tersebut dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, atau mencela mutu pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
e) Memuji diri sendiri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata "satu-satunya" atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan, kecanggihan, sehingga cenderung bersifat menyesatkan;
f) Mempublikasikan metode, obat, alat dan/atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran dan/atau kesehatan karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti;
g) Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak berlokasi di negara Indonesia.
h) Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak memiliki izin;
i) Mengiklankan obat, makanan suplemen dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar/tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;
j) Mengiklankan susu formula dan zat adiktif;
k) Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah kedokteran;
l) Memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut;
m) Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun termasuk pemberian potongan harga (diskon), imbalan atas pelayanan kesehatan dan/atau menggunakan metode penjualan multi-level marketing;
n) Memberi testimoni dalam bentuk iklan dan publikasi di media massa; dan
o) Menggunakan gelar akademis dan/atau sebutan profesi di bidang kesehatan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaIni penjelasan dari pakar siber security mengenai kecurigaan orang-orang terkait hal itu.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca Selengkapnya