15 Pekerja Migran Diizinkan Menyeberang di Pelabuhan Padangbai
Merdeka.com - Belasan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diizinkan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Padangbai-Bali karena telah memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi.
"Sesuai SE No. 8 Tahun 2021, pemberlakuan bagi PMI atau WNI yang pulang dari perjalanan luar negeri. Berdasarkan SE, mereka ketika kembali ke Indonesia harus swab dan hasilnya negatif dan mereka sudah dikarantina. Para PMI ini sudah lima hari dilakukan karantina di Surabaya," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini saat ditemui di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (6/5) seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan setelah rombongan tiba di kawasan Pelabuhan Padangbai, para PMI diwajibkan tes cepat antigen sebelum memulai perjalanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan hasilnya non-reaktif dan dalam kondisi sehat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Bagaimana Pertamina memastikan keselamatan pemudik? Seluruh moda transportasi atau bus dikurasi dengan teliti dan mengedepankan aspek kesehatan, keamanan, serta keselamatan tidak hanya dari fisik kendaraannya, namun juga dari sisi kesehatan para supirnya.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Kapan Pertamina melepas pemudik? Tahun ini, Pertamina melepas 86 unit bus dari Parkir Timur Gelora Bung Karno, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Sebanyak 15 PMI yang tiba di Pelabuhan Padangbai ini sebelumnya bekerja di Brunei Darussalam dan Malaysia. Kemudian, karena kontrak kerja telah berakhir, mereka dipulangkan kembali ke Indonesia.
Belasan PMI tiba di Pelabuhan Padangbai pada Rabu (5/5) pukul 06.00 Wita dan baru diizinkan melakukan penyeberangan sekitar pukul 13.30 Wita. Para PMI kurang lebih menunggu di Pelabuhan Padangbai selama enam jam.
Menanggapi hal tersebut Kapolres mengatakan bahwa aturan yang ada sudah jelas dan diperoleh dari keputusan banyak pihak. Selain itu, ada pengamanan terpadu gabungan seluruh instansi.
"Untuk itu jangan sampai salah mengambil langkah dan kami tetap mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan," katanya.
"Sehingga bagi PMI boleh sesuai surat edaran dan mereka juga tidak ada tempat yang dirujuk. Untuk PMI dari Malaysia kalau tidak dibolehkan pulang ke Lombok terus kita pulangkan ke mana?, tapi aturannya sudah ditaati dan SOP-nya juga sudah dicek," kata Ni Nyoman Suartini
Sementara itu, salah seorang PMI bernama Bahren mengatakan bahwa ada 15 PMI yang sempat bekerja di Brunei Darussalam dan Malaysia ingin pulang tujuan Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat.
"Kami sudah berangkat dari Brunei Darussalam dan Malaysia pada tanggal 2 Mei 2021, tiba di Surabaya dan dikarantina empat hari kemudian lewat jalur darat menuju Pelabuhan Padangbai pada Kamis (6/5) ini pakai travel," katanya.
Ia mengatakan dari 15 PMI ini sudah merencanakan pulang kampung karena habis kontrak di negara tempatnya bekerja. Dari 15 PMI ini ada yang bekerja sebagai sopir, tukang kebun dan terapis spa.
"Iya sudah habis kontrak, kalau saya sudah satu tahun diam di sana pasca habis kontrak. Maunya pulang lewat udara tapi kehabisan tiket. Surat keterangan dari KBRI, surat rapid antigen juga sudah dilengkapi," demikian Bahren.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggratiskan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca Selengkapnya