15 Polisi Mapolda Riau dipecat tidak hormat karena desersi dan terlibat kasus hukum
Merdeka.com - Sejumlah anggota polisi di Riau masih banyak yang melakukan perbuatan yang tak mencerminkan sebagai tugasnya. Mulai dari tak masuk dinas, kasus pidana hingga peredaran narkoba dilakukan sekelompok polisi tersebut.
Setelah menimbang berbagai alasan dan dasar hukum, Polda Riau melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 15 personel di sejumlah Polres yang terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
Kapolda Riau, Irjen Nandang, langsung memimpin upacara pencopotan anggota Polri tersebut yang digelar di halaman Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa saja yang dimutasi di Polda Metro Jaya? Salah satu perwira menengah yang dimutasi yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manossoh dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menjadi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Selain Iver, ada pula sebanyak 304 personel yang dimutasi.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Kepolisian melakukan PTDH setelah seluruh proses hukum dilalui dan sudah sepantasnya dilakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa (20/3).
Karena sudah beberapa kali memberikan contoh tindakan tegas terhadap personel yang bermasalah, Guntur mengingatkan kepada yang lain agar meningkatkan disiplin sebagai anggota kepolisian.
"Dalam bertugas, anggota Polri harus dapat mengikuti perkembangan dan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik," kata Guntur berpesan.
Ke 15 anggota polisi yang dicopot mayoritas karena meninggalkan tugas tanpa keterangan selama lebih 30 hari atau desersi. Sebanyak 10 personel yang dicopot akibat melanggar ketentuan tersebut.
Mereka adalah Bripda RA (Polres Meranti), Briptu TFA (Sabhara Polda Riau), Briptu KS (Polair Polda Riau), Brigadir RH, Brigadir RMN (Polres Rokan Hilir) dan Bripka R (Sabhara Pelalawan). Brigadir AP (Polres Kuansing)), Brigadir Zu (Polres Siak), Brigadir He (Rokan Hulu) dan terakhir Brigadir DAS (Sabhara Polda Riau).
Sementara itu, empat polisi lainnya dicopot setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam beragam tindak pidana. Di antaranya adalah Aipda JR yang merupakan personel Polres Rokan Hilir dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan setempat atas perkara pembunuhan.
"Yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," ucap Guntur.
Selain JR, Bripka HP (Polresta Meranti) juga dipecat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, Brigadir Ma (Polres Rokan Hulu) yang menggelapkan barang bukti kendaraan bermotor, Bripda SAG (Polres Meranti) kasus Undang-undang ITE, serta terakhir Briptu SP (Polres Dumai) yang tiga kali dijatuhi hukuman disiplin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 31 personel tersebut, lima orang di antaranya bertugas di Mapolda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemecatan itu menjadi komitmen pimpinan Polri atas sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaSembilan anggota tersebut dipecat dari Polri karena terlibat pelanggaran mulai dari perzinaan hingga penyalahgunaan narkoba.
Baca SelengkapnyaDalam pemecatan, seorang polisi diketahui terlibat dalam pelanggaran LGBT
Baca SelengkapnyaBripka N dan Briptu AIR dipecat dari Kepolisian lantaran tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas.
Baca SelengkapnyaTiga anggota yang mendapatkan sanksi PTDH di antaranya Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.
Baca SelengkapnyaKepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya