157 Napi di Sumut dapat remisi Waisak, 3 di antaranya bebas
Merdeka.com - Sebanyak 157 narapidana yang mendekam di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2562. Setelah mendapatkan potongan hukuman, 3 orang langsung bebas.
"Warga binaan kita yang mendapat remisi khusus (RK) hari besar keagamaan pada Hari Raya Waisak tahun ini berjumlah 157 orang. Jumlah itu terdiri dari penerima RK I sebanyak 154 orang, sedangkan RK II atau bebas sebanyak 3 orang," kata Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (28/5).
Sesuai aturan, pemotongan masa hukuman untuk narapidana bervariasi. Potongannya antara 15 hari hingga 2 bulan.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa tujuan Petisi 50? Petisi tersebut secara resmi diterbitkan pada tanggal 5 Mei 1980 di Jakarta. Dengan ditandatanganinya petisi tersebut, diharapkan Presiden Soeharto bisa mawas diri namun di sisi lain, mereka yang memilih untuk tanda tangan juga tak luput dari risiko yang cukup besar.
-
Bagaimana isi Petisi 50? Pada bagian isi dari Petisi 50 itu terdapat 6 poin penting yang disampaikan sebagai bentuk rasa keprihatinan atas pernyataan Presiden Soeharto, di antaranya adalah: 1. Mengungkap prasangka adanya polarisasi di antara mereka yang ingin 'melestarikan Pancasila' dan satu pihak ada yang ingin 'mengganti Pancasila'.2. Keliru menafsirkan Pancasila sehingga dapat digunakan sebagai suatu ancaman terhadap lawan-lawan politik. Namun, nyatanya Pancasila hanyalah untuk menyatukan bangsa.3. Membenarkan tindak-tindakan tidak terpuji oleh pihak yang berkuasa untuk melakukan rencana membatalkan UUD 1945. 4. Meyakinkan pihak ABRI untuk memihak, untuk tidak berdiri di atas seluruh golongan masyarakat, melainkan memilih-milih temannya berdasarkan pihak yang berkuasa.5. Membenarkan kesan bahwa dia adalah personifikasi Pancasila sehingga desas-desus tentang dirinya ditafsirkan sebagai anti Pancasila.6. Melontarkan tuduhan ada usaha-usaha untuk mengangkat senjata, hingga perbuatan jahat lainnya dalam menghadapi Pemilu yang akan datang.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
Sebagian penerima remisi Waisak tahun ini merupakan narapidana perkara narkotika. Pemberian remisinya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006.
"Terdapat 60 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi sesuai PP ini," jelas Josua.
Remisi akan diserahkan kepada para penerimanya pada Selasa (29/5). Surat keputusan (SK) remisi diberikan pada masing-masing Lapas dan Rutan tempat narapidana menjalani hukuman. "Yang akan menyerahkan, kepala UPT-nya," tutup Josua. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya