16 Anggota Kopassus jadi tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AU
Merdeka.com - Setelah melalui proses pemeriksaan cukup panjang, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta akhirnya menetapkan 16 tersangka dalam kasus penganiayaan anggota TNI AU di Karaoke Bima, Sukoharjo, Minggu (31/5) lalu. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya merupakan anggota Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura sedangkan satu sisanya anggota Grup-1 Kopassus, Serang, Banten.
"Jadi seluruhnya ada 16 tersangka, 1 di antaranya anggota Grup 1, Serang," ujar Dandenpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witono kepada wartawan usai mengikuti Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi di Lapangan Kotta Barat, Kamis (9/7) pagi.
Witono menambahkan, 15 tersangka dari Kandang Menjangan akan dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama, hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sedangkan, satu tersangka lainnya akan dikenakan Pasal 126 KUHP Militer tentang turut serta menyaksikan penganiayaan.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Dimana bentrokan terjadi? Pada Minggu (15/10), sebuah bentrokan antar kelompok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang.
"Kami terus melengkapi berkas kasus untuk segera diserahkan ke Oditur Militer. Kami berharap proses pelimpahan dapat segera dilakukan," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaKristomei menjelaskan kejadian bermula saat anggota TNI mendapat kabar, anggota KKB akan melakukan pembakaran puskesmas
Baca Selengkapnya