Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

16 Bulan pengobatan setelah disiram air keras, Novel bakal ngantor lagi

16 Bulan pengobatan setelah disiram air keras, Novel bakal ngantor lagi NOVEL BASWEDAN halalbihalal. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Setahun lebih penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menjalani pengobatan pada kedua matanya. Novel disiram air keras pada April 2017 lalu saat perjalanan dari masjid ke rumah usai salat Subuh.

Upaya pemulihan dan sejumlah tindakan medis sudah dilakukan tim kedokteran yang berada di Malaysia. Dalam waktu dekat, Novel akan kembali beraktivitas di Gedung KPK.

"Ada berita bahagia untuk pegawai KPK yaitu Novel akan kembali bekerja pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam rilis yang diterima wartawan Selasa (24/7).

"Sudah hampir 16 bulan semenjak tragedi penyiraman air keras pada tanggal 11 April 2018, Novel tidak lagi bersama-sama dengan pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus korupsi karena fokus operasi-operasi penyembuhan matanya," sambungnya.

Kembalinya Novel ke KPK, lanjut Yudi, disambut sukacita oleh semua pegawai. Diharapkan, bergabungnya Novel menambah semangat kerja pemberantasan korupsi di KPK.

"Mungkin Novel tidak akan bekerja seoptimal dulu ketika matanya masih normal, namun semangat Novel yang tak pernah padam akan menjadi pemacu pegawai KPK untuk lebih giat memberantas korupsi apalagi Novel akan bekerja berdampingan kembali dengan pegawai KPK," jelasnya.

Rekam medis terakhir dari dokter yang merawat, mata kiri mengalami kerusakan 100 persen, sementara mata kanan mengalami kerusakan 50 persen akibat air keras. Meski akan kembali aktif bekerja, Novel tetap harus bolak balik mendapatkan perawatan dan operasi.

"Pegawai KPK akan menyambut kedatangan Novel di hari pertamanya bekerja di lobi gedung KPK" katanya.

Dalam kesempatan yang sama, dia memastikan semua pegawai dan pimpinan berharap kasus ini segera terungkap.

"Wadah pegawai KPK tidak pernah putus harapan kepada Presiden RI untuk mau membentuk TGPF pelaku penyiraman Novel, sebab sudah 16 bulan peristiwa tersebut tidak terungkap mengindikasikan bahwa pelaku sangatlah canggih karena mampu menutupi jejaknya," tegas Yudi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor

Pidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas

Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK

Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Penjelasan MA soal Mantan Hakim Danu Arman Dipecat Karena Narkoba Kini jadi PNS di PN Yogyakarta
Penjelasan MA soal Mantan Hakim Danu Arman Dipecat Karena Narkoba Kini jadi PNS di PN Yogyakarta

MA Jelaskan Status Mantan Hakim Danu Arman yang dipecat karena narkoba kini jadi PNS PN Yogyakarta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK

Novel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya