16 Perusahaan di Kaltim Biarkan Lubang Bekas Tambang Menganga
Merdeka.com - Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur mencatat dari 160 perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), 10 persen di antaranya tak taat aturan. Mereka meninggalkan lokasi tambang tanpa melakukan reboisasi.
"Dari 160 IUP yang masih operasi, 10 persennya mengabaikan, meninggalkan bekas galian tambang menjadi menganga," kata Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata kepada wartawan di Dermaga Distrik Navigasi Samarinda, Kamis (15/11).
Wahyu menerangkan, dalam waktu dekat, Pemprov akan menerbitkan Perda yang harus dipatuhi perusahaan tambang batu bara.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Dimana lokasi tambang batubara PT KPC? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
"Nanti, suka tidak suka, perlu ada Perda mengatur reklamasi pascatambang. KPK, sebagai pendamping. Melalui Deputi Pencegahan, terkait gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam," tambah Wahyu.
Hari ini, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tim dari empat Kementerian datang ke Samarinda untuk meninjau potensi kerugian negara sektor tambang batu bara mencapai Rp 1,3 triliun per tahun.
"Tadi Ketua KPK (Agus Rahardjo) sempat bicara soal 31 meninggal di lubang bekas tambang itu. Jangan sampai terulang," sebut Wahyu.
"Dari atensi ini, kita bicara bagaimana sanksi yang memang tidak jelas bagi pengusaha. Bekas tambang ditinggalkan" ujar Wahyu.
Diketahui, nyawa 31 orang yang didominasi anak, melayang di lubang bekas tambang batu bara di Kaltim sejak 2011. Selain menjadi atensi Presiden Joko Widodo, kejadian itu juga membuat Komnas HAM, turun melakukan penyelidikan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaDelapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca Selengkapnya