163,5 Ton daging sapi impor ilegal disita Bea Cukai
Merdeka.com - Sebanyak 163,5 ton daging sapi ilegal disita petugas Direktorat Bea dan Cukai dari PT CSUB. Ratusan ton daging sapi tersebut merupakan importasi dari New Zealand dan Australia.
"Daging itu diangkut tujuh kontainer, yaitu ada jantung, hati, bagian leher, ada paru-paru, ginjal, dan kaki sapi. Ada 6 jenis yang akan mereka masukkan. Saat mereka masukkan tidak mendapatkan izin," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Kamis (16/6).
Modus yang digunakan pelaku untuk mendatangkan ratusan ton daging sapi tak berizin ini yakni dengan menyamarkan dalam bentuk bahan kimia untuk campuran pakan ternak.
-
Siapa yang beternak sapi di Jakarta? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.
-
Bagaimana daging anjing diperoleh pedagang? Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
-
Apa itu Gadon Daging Sapi? Satu lagi pilihan menu sehat yang dapat menginspirasi Anda untuk memasak di rumah dengan cara dikukus adalah gadon daging sapi.
-
Apa jenis kemasan yang tepat untuk daging? Beef and Lamb menyarankan untuk menggunakan kemasan non-plastik saat menyimpan daging selama beberapa hari.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Apa itu bistik daging sapi Jawa? Bistik daging sapi Jawa adalah salah satu masakan tradisional Indonesia yang menggabungkan cita rasa lokal dengan pengaruh kuliner Barat.
"Mereka ini importir umum yang tidak akan diberikan izin. Mereka lapor kepada kami ini merupakan pakan ternak. Namun saat kita periksa ada jeroannya. Ini kita nyatakan ilegal karena memberitahukan jenis dan jumlah barang impor yang salah dan data impor barang yang tidak benar," ucap dia.
Maka dari itu petugas Bea dan Cukai mengindikasikan hal tersebut sudah melanggar ketentuan kepabeanan.
"Mereka ini tidak mempunyai kuota pengiriman. Bahkan Bea masuk yang mereka bayar 200 juta, harusnya 800 juta. Serta mereka memberitahukan harga barang itu sekitar, Rp 1,1 Miliar padahal nilainya Rp 3,5 Miliar," ujarnya.
Hasil uji lab menyebutkan jika ratusan ton daging sapi tersebut mengandung bahan kimia tertentu sehingga berbahaya untuk dikonsumsi.
"Kita sudah periksa fisik dan uji laboratorium. Secara fisik barang tersebut menyebutkan barang itu berupa bahan kimia sebagai bahan pakan ternak," tuturnya.
Atas perbuatan importir tersebut telah melanggar Undang-undang No 10. Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006.
"Kita akan tindak lanjut kasus ini. Tim bidang penindakan dan penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam untuk membuat terang pelanggaran. Kalau ada pelanggaran kita akan tindak hukum," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu kontainer tertahan sejak Permendag No.36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan barang impor diterbitkan.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaSebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca Selengkapnya