165 Kardus wortel asal China diselundupkan ke Kalimantan Timur
Merdeka.com - Polres Berau menyita 165 kardus berisi wortel asal China, yang diselundupkan melalui Tawau, Malaysia. Seorang warga Malinau, Kalimantan Utara, Abdul Rahim, kini meringkuk di sel tahanan sementara Polres Berau.
Keterangan diperoleh, Abdul Rahim diamankan kepolisian Berau, Selasa (14/3) kemarin. Sebelumnya kepolisian menerima informasi, adanya pengiriman wortel asal China tak berizin, dari Bulungan di Kalimantan Utara menuju Berau di Kalimantan Timur.
"Jadi dari informasi itu, kita lakukan penelusuran di jalan poros Berau ke Bulungan. Kita temukan sebuah mobil dan kita hentikan, juga kita curigai memang sedang mengangkut muatan cukup banyak," kata Kasatreskrim Polres Berau AKP Damus Asa, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
Terkait muatan itu, kepolisian lantas melakukan penggeledahan. Ditemukan wortel, yang dikemas dalam 165 kardus, yang masing-masing berisi 10 kilogram. Tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan oleh Abdul Rahim, saat ditanya petugas.
"Tidak ada sama sekali (surat-surat dan dokumen angkutan wortel). Itu dari kardusnya, tertera tulisan-tulisan huruf China," ujar Damus.
Diterangkan Damus, dari penyelidikan sementara, wortel itu masuk ke Indonesia, melalui Tawau lalu masuk ke Sungai Nyamuk di perbatasan kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dengan negeri jiran Malaysia.
"Kemudian masuk ke Malinau, dan dibawa ke Berau. Keterangannya sih (Abdul Rahim) baru sekali ini mengangkut wortel dari luar," sebut Damus.
Ditanya lebih jauh apakah 1,65 ton wortel itu memiliki keterkaitan dengan pengungkapan kasus serupa, di Bulungan Kalimantan Utara, yang menyita 225 kilogram wortel asal Malaysia, Damus belum bisa memastikan.
"Ya, sepertinya berkaitan dengan yang di Bulungan," terangnya.
Abdul Rahim kini diamankan di Polres Berau, bersama dengan 1,65 ton wortel China yang gagal dijual di Berau. Penyidik menjeratnya dengan pasal 142 Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancamannya 2 tahun penjara," tandas Damus.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaDua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSaat penggeledahan, ditemukan 15 unit ponsel dan smartphone. Para pemiliknya rata-rata pengungsi perempuan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca Selengkapnya