17 Panitia Diksar Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa Universitas Lampung
Merdeka.com - Polda Lampung menetapkan 17 orang tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta, mahasiswa Fakultas ISIP Universitas Lampung saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala di Padang Cermin, Pesawaran. Para tersangka merupakan panitia kegiatan.
"17 itu 13 laki-laki dan empat perempuan karena hasil pemeriksaan maraton. Kalau kemarin memeriksa 10 dari pihak keluarga sampai 11 dari orang terdekat korban. Nah baru menetapkan 17 tersangka itu intinya panitia," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada merdeka.com, Rabu (9/10).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka kemudian ditahan. Zahwani belum merinci terkait peran masing-masing tersangka, maupun kronologis kejadian.
-
Siapa mahasiswa yang tewas di Bali? Mahasiswa asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Aldi Sahilatua Nababan (23) ditemukan tewas di kamar indekosnya di Bali.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda. Polisi menggunakan Pasal 170 dan atau 351, serta Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Berikut inisial para tersangka:
1. FD (19)
2. KP (20)
3. RA (20)
4. AR (21)
5. Hu (19)
6. HM (19)
7. ES (21)
8. ZB (19)
9. SC (19)
10. AP (19)
11. ZR (24)
12. FA (22)
13. BY (22)
14. BR (21)
15. KD (20)
16. KS (20)
17. SD (21).
Pihak Kampus Bekukan UKM Cakrawala
Dekan Fisip Universitas Lampung Syarif Makhya membekukan sementara unit kegiatan mahasiswa (UKM) Cakrawala.
"Pembekuan UKM Cakrawala itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan dan sebagai bentuk pembelajaran bagai UKM lainnya," kata Syarif Makhya di Bandarlampung.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draf pembekuan UKM Cakrawala sementara dalam rangka memberikan sanksi institusional.
Untuk sanksi akademik, lanjut dia, pihak dekanat akan menelusuri sampai sejauh mana keterlibatan panitia ataupun senior pada kegiatan diksar tersebut hingga menyebabkan jatuh korban jiwa.
"Pihak kami sendiri sedang proses pencarian fakta dan apabila ditemukan kekerasan pada korban sesuai apa kata rektor sanksi bagi mahasiswa itu adalah D.O," tegas dia.
Sementara itu, juru bicara Aliansi Mahasiswa Fisip Peduli, Ade Feri Anggriawan meminta pihak dekanat untuk merumuskan kembali regulasi yang berkaitan dengan kegiatan mahasiswa yang sifatnya pengkaderan.
"Hal ini tentunya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kami juga mendesak pihak dekanat untuk kooperatif selama proses hukum berjalan," kata dia.
Ia juga menegaskan agar semua pihak yang terlibat dalam peristiwa itu ditindak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku serta mendorong kepolisian untuk menegakkan hukum dengan adil lalu kampus harus turut bertanggung-jawab atas kejadian ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Baca SelengkapnyaSampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaKorban diduga meninggal akibat menerima kekerasan dari senior di lingkungan kampus pada Jumat (3/5) pagi.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Akui 17 Anggota Sabhara Lakukan Pelanggaran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaKeempat rekan tersangka turut menyaksikan penganiayaan yang menewaskan Putu.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban sebelumnya mengancam menuntut kampus dan mendesak pelaku penganiayaan dihukum berat.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban mengancam menuntut pihak kampus dan pelaku penganiayaan.
Baca SelengkapnyaIPW mendesak agar Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memproses 17 anggotanya
Baca Selengkapnya