17 Pembalak Liar di Hutan Kalbar Ditangkap, Ratusan Batang Kayu Disita
Merdeka.com - Operasi tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kodam XII Tanjungpura serta Polda Kalbar, menangkap 17 pelaku ilegal logging di hutan lindung Gunung Bentarang, kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ratusan batang kayu log dan olahan disita petugas.
"Pelaku penebang liar hutan yang berbatasan dengan Malaysia itu, kita tangkap hari Jumat (2/8)," kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (6/8).
Ridho menjelaskan, operasi tangkap di lokasi merupakan bagian dari operasi gabungan di perbatasan Malaysia. Dari 17 orang yang ditangkap, 6 diantaranya ditetapkan tersangka. "Sebelas orang lainnya, berstatus saksi," ujar Ridho.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Keenam tersangka itu adalah RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53) dan SYH (43). Dalam kasus itu, penyidik KLHK sedang mendalami beberapa nama yang diduga sebagai aktor intelektual dan cukong.
"Kami akan terus berkoordinasi bersama Pomdam XII Tanjungpura dan Korwas PPNS Polda Kalbar, untuk menggusur dan mengungkap pelaku lainnya, yang menyuruh, dan memodali aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan di perbatasan Malaysia," tambah Ridho.
Selain menyita ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih ada di lokasi, petugas juga menyita peralatan lain seperti 2 unit chainsaw, 10 parang, 2 unit motor serta 4 jeriken bensin dan oli. "Di lokasi, juga ditemukan pondok-pondok serta rel untuk mengeluarkan kayu dari dalam hutan. Panjangnya rel itu sampai 5 kilometer," sebut Ridho.
Masih dijelaskan Subhan, keenam tersangka dijerat UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan juga ditambah denda maksimal Rp2,5 miliar. "Sekarang ini, para tersangka ditahan di Polda Kalbar," demikian Ridho.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Karyoto sudah berkomitmen mengusut tuntas kasus temuan tujuh mayat remaja tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaHingga pukul 12.00 WIB ini, tercatat sudah tujuh tahanan yang berhasil ditangkap kembali oleh Tim Khusus Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca Selengkapnya