17 Terapis di Surabaya tertangkap basah sedang mesum dengan tamu
Merdeka.com - Praktik prostitusi berkedok panti pijat kebugaran 'Bu Mamik' di Ruko Barata Jaya, Surabaya, Jawa Timur yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun, akhirnya digerebek polisi. Satu tersangka dan 17 terapis diamankan.
Saat digerebek, 14 dari 17 terapis yang didatangkan dari berbagai daerah tersebut tengah melayani tamu-tamunya dengan layanan 'plus-plus'. Sementara tiga terapis sisanya, belum melayani pelanggan.
"Mereka (17 terapis) kami bawa untuk kami mintai keterangan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9).
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Sementara pemilik panti pijat berinisial KA (59), warga Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang. "Tersangka ini sebagai pemilik dan pengelola panti pijat plus. Dia telah beroperasi sejak sekitar 20 tahunan," ungkap Yeni.
Namun, lanjutnya, lokasi panti pijatnya tidak berada di satu tempat, melainkan berpindah-pindah. Dan dari hasil informasi masyarakat, polisi akhirnya menggerebek panti pijat 'Bu Mamik' dan mengamankan tersangka dan belasan terapisnya.
"Dari penggerebekan itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti kondom, uang tunai Rp 1.400.000, buku tamu, dan tisu basah serta lotion," sambung mantan Kanit PPA Polres Surabaya Timur ini.
Sementara tersangka berdalih tidak tahu kalau para terapisnya juga melayani pijat plus kepada para pelanggannya. Dia baru tahu saat polisi melakukan penggerebekan.
"Kami hanya melayani pijat kesehatan dengan tarif Rp 100-500 ribu perjam dengan bonus air mineral untuk tamu," dalih tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaPolda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, diketahui melakukan hubungan badan bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaBikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.
Baca SelengkapnyaS terseret kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bal
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus pesta seks ini berawal adanya laporan lewat pesan singkat adanya pesta seks tersebut.
Baca SelengkapnyaDia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap setelah pemiliknya, Ria Agustina dan karyawannya inisial DNJ (58) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca Selengkapnya